KPK Jadwalkan Besok Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
![]() |
(Ilustrasi Yaqut di depan gedung KPK dan Ka'bah terkait kasus kuota haji 2025) |
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8/2025) untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemanggilan ini dilakukan menyusul pengumpulan informasi dari berbagai pihak terkait, termasuk travel agent dan pejabat Kementerian Agama.
Keterangan Yaqut Dinilai Krusial untuk Konstruksi Perkara
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan jadwal pemanggilan tersebut. Ia mengatakan bahwa keterangan Yaqut sangat penting untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam proses pembagian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal senada. Menurutnya, kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan agar konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji menjadi lebih terang.
“Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang membuat terang perkara ini,” jelas Budi, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar
Penyimpangan Kuota Haji: Dari 8 Persen Jadi 50 Persen
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi. Tambahan ini ditujukan untuk memangkas antrean panjang.
Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut justru tidak dibagi sesuai ketentuan. Dari skema awal 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler, menjadi pembagian 50 persen untuk masing-masing.
“Seharusnya tidak dibagi 50-50. Ini dibagi sama rata, jadi ada keuntungan yang diambil dari haji khusus,” ujar Asep.
KPK Lacak Pembagian Kuota dari Hulu ke Hilir
KPK menyebut bahwa pihaknya tengah menelusuri alur distribusi kuota haji hingga ke travel agent. Tujuannya adalah mengungkap proses penerimaan, pendistribusian, dan harga jual ke masyarakat.
“Kita sudah panggil travel agent. Kita sedang menelusuri dari hilir. Kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa. Berapa harganya ke masyarakat, itu yang kita dalami,” kata Asep.
Ketua Komisi VIII DPR Serahkan Sepenuhnya ke KPK
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum.
“Kalau ada pelanggaran, ya urusan aparat hukum. Kita lihat saja prosesnya seperti apa,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (6/8/2025).
Ia menekankan bahwa perbaikan tata kelola ibadah haji berada di ranah kebijakan internal kementerian, bukan di tangan KPK.
Tahapan Penyidikan KPK Segera Dimulai
KPK mengisyaratkan bahwa dalam waktu dekat, penyelidikan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. Artinya, ada indikasi cukup bukti yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Asep.
Kesimpulan: Kasus Korupsi Kuota Haji Masuki Babak Baru
Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas menjadi langkah penting dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Harapan publik kini tertuju pada KPK untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas di sektor pelayanan ibadah yang sangat sensitif ini.
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]