Polda Jatim Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar
![]() |
(Ilustrasi kasus beras oplosan dirilis Kapolda Jatim 2025 bentuk kartun 3D) |
Dalam konferensi pers, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan, modus pelaku adalah mencampur 1 kg beras premium merek Pandan Wangi dengan 10 kg beras kualitas medium. Hasil oplosan tersebut kemudian dikemas ulang dan dipasarkan dengan label premium menggunakan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.900 per kg.
“Pelaku menjualnya seolah-olah beras berkualitas premium, padahal sebagian besar merupakan beras medium yang sudah dicampur,” kata Irjen Nanang, Senin (4/8/2025).
Kapasitas Produksi Mencapai 14 Ton per Hari
MLH menjalankan bisnis ilegal ini melalui perusahaannya, CV Sumber Pangan Grup, dengan merek dagang SPG. Dalam sehari, pabrik tersebut mampu memproduksi 12 hingga 14 ton beras oplosan.
“Barang bukti yang kami sita berupa 12,5 ton beras dalam kemasan 25 kg dan 5 kg, serta bahan baku seperti beras pecah kulit dan pandan wangi,” tambah Irjen Nanang.
Label SNI dan Halal Palsu Digunakan
Polisi juga menemukan bahwa pelaku mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan logo halal pada kemasan produk, meskipun perusahaannya tidak memiliki sertifikasi sah.
“Ini jelas pelanggaran. Konsumen tertipu karena mengira membeli beras yang legal dan berkualitas tinggi,” ungkapnya.
Polisi & Disperindag Akan Intensifkan Pengawasan
Sebagai langkah pencegahan, Polda Jatim bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan terus melakukan patroli dan sidak ke pasar-pasar tradisional serta agen distribusi. Pemetaan dan verifikasi ulang pabrik pengolah beras juga akan diperkuat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti memilih beras. Cek legalitas dan labelnya sebelum membeli. Jika ada kejanggalan, segera laporkan ke polisi atau hotline 110,” kata Irjen Nanang.
Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku
Pelaku MLH dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat (1a), dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
- UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 144 Jo. Pasal 100 Ayat 2, dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
- UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nomor 20 Tahun 2014 Pasal 68 Jo. Pasal 26 Ayat 1, dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Distribusi & Jaringan Pemasok Masih Didalami
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menambahkan, saat ini pihaknya terus menelusuri jaringan pemasok bahan baku dan jalur distribusi di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.
“Upaya penarikan beras oplosan dari toko-toko masih berjalan. Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Penutup: Waspadai Mutu dan Label Produk Pangan
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha untuk tidak bermain curang dalam produksi bahan pokok. Kepolisian menegaskan bahwa manipulasi mutu pangan adalah pelanggaran serius yang bisa membahayakan konsumen dan merusak kepercayaan publik.
Baca Juga: Arisan Bodong Rp 20 Miliar di Lamongan: Ratusan Warga Tertipu Modus Slot Murah, Pelaku Diduga Kabur
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]