Satreskrim Batu Bongkar Penipuan Modus Brimob Palsu, Tipu Enam Pemain Sepak Bola Amatir, Raup Rp107 Juta
![]() |
(Ilustrasi Tersangka penipuan modus Brimob palsu diamankan Polres Batu) |
Modus Penipuan: Menyusup ke Komunitas Sepak Bola
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban utama, LEV (24), saat latihan mini soccer di Mulyoagung, Kabupaten Malang, pada Mei 2025.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Brimob yang bertugas di Polres Malang. Dari situ pelaku mulai membangun kepercayaan korban,” kata Joko, Sabtu (9/8/2025).
Pelaku diketahui aktif menyusup ke komunitas sepak bola lokal, termasuk klub "Konco Seneng" di Kota Batu. Dengan mengenakan celana pendek berlogo Brimob yang ia dapatkan dari sebuah turnamen, pelaku membangun citra sebagai intel Brimob.
Baca Berita Lainnya: Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Naik Penyidikan, MAKI Desak KPK Terapkan TPPU
Iming-Iming Sponsor dan Pinjaman Online
Pada 19 Juni 2025, pelaku menghubungi LEV dan mengaku mendapat sponsor Rp12 juta dari sebuah toko di Malang. Namun, uang itu disebut baru bisa dicairkan jika korban membayar pajak Rp1,2 juta. Karena tak memiliki dana, korban diarahkan untuk meminjam uang melalui layanan pinjaman online (pinjol).
“Korban akhirnya meminjam hingga Rp60 juta dari berbagai platform pinjol seperti Shopee PayLater, Kredivo, Akulaku, AdaKami, Kredit Pintar, dan GoPay. Pelaku berjanji akan mengembalikan dengan imbalan Rp1 juta per hari, tapi tidak ditepati,” jelas Joko.
Kecurigaan muncul ketika pelaku menghindar saat diminta mengembalikan uang. LEV kemudian menceritakan pengalamannya kepada rekan-rekan di klub. Ternyata, lima anggota lainnya juga menjadi korban dengan kerugian antara Rp2,5 juta hingga Rp12 juta.
Daftar Korban dan Total Kerugian
Berdasarkan laporan, enam korban mengalami kerugian total Rp107.971.252 dengan rincian:
LEV: Rp60.142.945
MMS: Rp11.400.000
FLRP: Rp11.400.000
ECHP: Rp12.000.000
AKY: Rp10.400.000
MRP: Rp2.500.000
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti fotokopi KTP saksi, bukti rincian pinjaman online, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku rekening BCA, ponsel, serta celana pendek berlogo Brimob.
“Setelah kami cek, yang bersangkutan bukan merupakan anggota kepolisian. Pekerjaan aslinya adalah pelatih olahraga,” ungkap Joko.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Batu, dan polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: Kembali Terjadi Penipuan Arisan Online Kini di Malang: 350 Korban, Kerugian Capai Rp6 Miliar
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]