Polres Malang Bongkar Kebun Ganja di Tumpang, Amankan 38 Batang Siap Panen

Polres Malang berhasil membongkar praktik penanaman ganja di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

(Ilustrasi semi kartun 3D pelajar demo di kampus dengan nuansa realistik)

PortalJatim24.com - Berita Terkini - Polres Malang berhasil membongkar praktik penanaman ganja di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (32) yang merupakan warga setempat.

"Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 38 batang tanaman ganja siap panen," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Jumat (8/8/2025).

Baca Berita Lainnya: PPATK Bongkar Ribuan Penerima Bansos dari Kalangan Berpenghasilan Tinggi, Ada yang Bermain Judi Online

Puluhan Batang Ganja Berbagai Ukuran

AKP Bambang menjelaskan, tanaman ganja yang ditemukan memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 30 sentimeter hingga 1,5 meter.

"Sebagian besar dari 38 batang tanaman ganja tersebut sudah mendekati masa panen," terangnya.

Selain tanaman ganja, polisi juga menyita biji ganja, alat penanaman, serta peralatan perawatan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas turut mengamankan puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman ganja," imbuhnya.

Baca Juga: Dua Anggota DPR Tersangka Gratifikasi dan TPPU PSBI-OJK, KPK: Dana Mengalir untuk Kepentingan Pribadi

Indikasi Peredaran dan Budidaya

Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya menanam, tetapi juga terlibat dalam peredaran ganja.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Malang untuk pemeriksaan dan pengembangan," kata Bambang.

Penggerebekan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang pada Jumat (1/8/2025) dini hari. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka.

"Penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara Polri dengan masyarakat. Kami mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," tambah Bambang.

Kaitan dengan Peredaran Sabu

Dari hasil penyelidikan sementara, AM juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

"Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Malang," tegas Bambang.

Ancaman Hukuman Berat

Kini tersangka mendekam di tahanan Polres Malang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Berita Lainnya: Di Blitar Polemik Sound Horeg Temui Titik Damai, Hasil Musyawarah: Ganti Nama & Aturan Ketat  

Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]