Ringkasan Materi Hukum Pidana Dasar untuk Mahasiswa Semester Awal 2025
![]() |
| (Ilustrasi 3D ruang kelas hukum pidana dasar untuk mahasiswa dengan dosen menjelaskan unsur tindak pidana) |
Artikel ini sengaja dibuat panjang, detail, dengan bahasa akademik yang tetap mudah dipahami oleh mahasiswa baru.
Baca Artikel Lainnya: Apa Itu Manajemen SDM? Berikut Penjelasan Lengkap untuk Mahasiswa Tingkat Awal 2025
✅Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
✔Definisi Secara Umum dan Karakteristiknya
Hukum pidana tergolong bagian dari hukum publik, artinya hubungan yang diatur adalah antara negara dan warga negara, bukan antara individu seperti pada hukum perdata.
Karakter hukum pidana:
-Mengandung larangan dan perintah
-Dilengkapi sanksi tegas
-Pelaksanaannya melibatkan aparat negara
-Bersifat memaksa
✔Pendapat Para Ahli
1. Van Hamel
Menegaskan bahwa hukum pidana adalah alat negara untuk mempertahankan ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat dengan menetapkan perbuatan terlarang serta ancaman pidananya.
2. Sudarto
Menekankan fungsi hukum pidana sebagai sarana kontrol sosial (“social control”), yaitu alat untuk mencegah dan menindak perilaku yang merugikan masyarakat.
3. Moeljatno
Menggarisbawahi bahwa hukum pidana adalah bagian dari hukum publik yang memuat norma larangan dengan ancaman pidana bagi pelanggarnya.
4. Barda Nawawi Arief
Menyebut hukum pidana sebagai “ultimum remedium”, yaitu upaya terakhir dalam penyelesaian masalah sosial, karena hukum pidana paling keras sanksinya.
Implementasi Praktis:
Mahasiswa yang memahami definisi ini sejak awal akan mudah memahami mata kuliah lanjutan seperti Kriminologi, Hukum Acara Pidana, dan Kebijakan Hukum Pidana.
Baca Juga: Panduan Membuat Business Plan Mahasiswa Ekonomi Lengkap 2025
✅Asas-Asas Hukum Pidana
Asas (principle) adalah landasan filosofis dan dasar berpikir untuk memahami bagaimana hukum pidana bekerja. Semester awal biasanya mengulas asas ini secara intensif.
✔Asas Legalitas - The Supreme Principle of Criminal Law
Asas legalitas menjadi jantung hukum pidana.
Prinsipnya:
“Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.”
Menurut Beccaria, asas ini melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan negara.
Tiga elemen penting asas legalitas:
-Tidak ada tindak pidana tanpa aturan sebelumnya.
-Tidak boleh analogi dalam hukum pidana.
-Larangan retroaktif.
Contoh Implementasi:
Tindakan “phishing online” belum dapat dipidana pada era sebelum UU ITE, karena belum ada aturan yang mengaturnya.
✔Asas Kesalahan - Prinsip Pertanggungjawaban Moral
Seseorang hanya dapat dihukum jika tindakannya dilakukan dengan kesalahan (mens rea).
Menurut Simons, kesalahan adalah keadaan jiwa pelaku ketika melakukan perbuatan.
Tingkat kesalahan (hierarki):
-Kesengajaan (dolus) - tertinggi
-Kealpaan/kelalaian (culpa)
-Tidak mampu bertanggung jawab (incompetent responsibility)
Implementasi:
Pelaku yang under influence (misal mabuk berat) tetap dapat dihukum karena mabuk adalah pilihan sadar.
✔Asas Proporsionalitas
Pidana harus sebanding dengan tingkat kejahatan.
Ini menjadi kritik pada masa lalu ketika pidana penjara terlalu sering digunakan untuk pelanggaran kecil.
✔Asas Ultimum Remedium
Hukum pidana digunakan bila cara lain tidak efektif.
Contoh:
Pelanggaran administratif bisnis lebih pantas diselesaikan dengan denda administratif.
✅Unsur-Unsur Tindak Pidana (Actus Reus & Mens Rea)
Dalam kuliah Hukum Pidana I, mahasiswa mempelajari bahwa suatu perbuatan dapat disebut tindak pidana jika memenuhi unsur objektif dan subjektif.
✔Perbuatan (Actus Reus)
Tindakan nyata pelaku: mengambil, memukul, mengancam, menganiaya, menipu, dsb.
✔Unsur Melawan Hukum
Perbuatan bertentangan dengan hukum tertulis maupun tidak tertulis.
✔Unsur Kesalahan (Mens Rea
Niat atau sikap batin pelaku, berupa:
-Kesengajaan
-Kelalaian
Menurut Lamintang, mens rea membedakan apakah pelaku layak dipidana atau tidak.
✔Pertanggungjawaban Pidana
Pelaku harus mampu bertanggung jawab secara mental dan hukum.
✅Klasifikasi Delik dalam Hukum Pidana
✔Delik Formil
Fokus pada tindakan, bukan akibat.
Contoh: Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat).
✔Delik Materiil
Fokus pada akibat.
Contoh klasik: pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
✔Delik Dolus
Dilakukan dengan sengaja.
✔Delik Culpa
Dilakukan karena kelalaian.
✔Delik Aduan
Hanya diproses jika ada pengaduan.
Contoh: pencemaran nama baik.
✔Delik Umum
Dapat dituntut tanpa pengaduan korban.
✅Subjek Hukum Pidana (Individu & Korporasi)
✔Individu sebagai Subjek Pidana
Orang perseorangan yang melakukan perbuatan pidana.
✔Korporasi sebagai Subjek Pidana
Perusahaan, organisasi, atau badan hukum dapat dikenai pidana.
Menurut Muladi, kriminalitas modern banyak dilakukan korporasi sehingga pertanggungjawaban korporasi wajib diperluas.
Contoh:
Kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan sawit
✅Teori Pemidanaan
✔Teori Absolut (Retribusi)
Pidana sebagai pembalasan moral.
Tokoh: Immanuel Kant.
✔Teori Relatif (Preventif)
Pidana sebagai alat pencegahan kejahatan.
Tokoh: Bentham.
✔Teori Gabungan (Modifikasi Modern)
Menggabungkan unsur pembalasan & pencegahan.
Tokoh: von Feuerbach.
Implementasi dalam KUHP 2025:
Penekanan pada restorative justice.
Baca Juga: Cara Lengkap Memahami Ekonomi Mikro & Makro Dasar untuk Mahasiswa 2025
✅Jenis-Jenis Pidana dalam KUHP 2025
✔Pidana Pokok
-Penjara
-Kurungan
-Denda
-Pidana mati (sangat terbatas)
✔Pidana Tambahan
-Perampasan barang
-Pencabutan hak
-Pengumuman putusan hakim
✅Proses Hukum Acara Pidana
✔Penyelidikan
Mengumpulkan informasi awal.
✔Penyidikan
Mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
✔Penuntutan
Jaksa menyusun surat dakwaan.
✔Persidangan
Pembuktian di depan hakim.
✔Putusan
Hakim memutus bebas, lepas, atau pidana.
✔Upaya Hukum
-Banding
-Kasasi
-Peninjauan kembali (PK)
✅Perkembangan Hukum Pidana Indonesia 2025 (Sangat Komprehensif)
✔Modernisasi KUHP
KUHP baru menekankan:
-Pidana kerja sosial
-Pidana pengawasan
-Penguatan restorative justice
✔Delik Teknologi
Penyesuaian terhadap:
-Kejahatan siber
-Penipuan digital
-Kejahatan korporasi modern
✔Penguatan Peran Korban
Melalui mediasi penal dan keterlibatan korban dalam proses keadilan restoratif.
Kesimpulan
Memahami hukum pidana dasar adalah langkah pertama bagi mahasiswa hukum untuk memahami sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menguasai asas, unsur tindak pidana, teori pemidanaan, jenis delik, hingga proses hukum acara pidana, mahasiswa memiliki fondasi yang kuat untuk mengikuti perkuliahan tingkat lanjut.
Publisher/Penulis:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
Daftar Referensi
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Sudarto. (1990). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.
Lamintang, P.A.F. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Adami Chazawi. (2011). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I-III. PT Rajagrafindo Persada.
Andi Hamzah. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Muladi & Arief, Barda N. (1998). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia - Versi terbaru & perubahan KUHP 2023–2025.
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mahkamah Agung RI. Putusan-putusan penting terkait tindak pidana dan asas hukum pidana.
Keputusan Menteri Hukum & HAM RI terkait pembaruan kebijakan pemidanaan dan regulasi perubahan KUHP.
H.L.A. Hart. (1968). Punishment and Responsibility. Oxford University Press.
Immanuel Kant. (1785). The Metaphysics of Morals.
Jeremy Bentham. (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation.
Cesare Beccaria. (1764). On Crimes and Punishments.
Feuerbach, P. J. A. Lehrbuch des gemeinen in Deutschland gültigen peinlichen Rechts.
Interpol & UNODC Reports mengenai perkembangan tindak pidana transnasional & cybercrime.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pedoman Penanganan Perkara Pidana & SOP terbaru.
Polri. Peraturan Kapolri tentang penyelidikan & penyidikan tindak pidana
Jurnal Hukum Pidana Indonesia (JHPI) - berbagai artikel akademik tentang asas legalitas, delik, dan teori pemidanaan.
