Kemenag Tepis Isu Zakat untuk MBG, Menag Tegaskan Hanya untuk Delapan Asnaf Sesuai QS At-Taubah 60

Kemenag dan Baznas menegaskan zakat tidak digunakan untuk program MBG. Menag Nasaruddin Umar sebut zakat hanya untuk delapan asnaf sesuai QS At-Taubah

(Ilustrasi 3D realistis distribusi zakat beras dan paket makanan)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya konten di media sosial yang mengklaim Kemenag memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penggunaan zakat memiliki aturan syariat yang tegas dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnaf-nya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariat,” tegas Nasaruddin di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Viral Klaim Zakat untuk MBG, Ini Fakta Sebenarnya

Isu ini mencuat setelah sebuah akun Facebook pada 20 Februari 2026 mengunggah klaim bahwa Kementerian Agama memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program MBG. Unggahan tersebut bahkan disertai narasi yang mempertanyakan kebijakan tersebut dan menyebutnya tidak sesuai ketentuan syariat.

Namun, berdasarkan penelusuran dan klarifikasi resmi dari Kementerian Agama, informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Dalam keterangan resminya, Kemenag menegaskan tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program MBG. Penyaluran zakat tetap berpedoman pada prinsip syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Delapan Asnaf Penerima Zakat Sesuai Al-Qur’an

Menag merujuk langsung pada QS. At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat, yaitu:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Muallaf
  • Riqab
  • Gharimin
  • Fii sabilillah
  • Ibnu sabil

Delapan golongan tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat nasional.

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujar Nasaruddin.

Ia menekankan bahwa aturan zakat telah jelas dalam Al-Qur’an dan Sunah, sehingga tidak dapat diinterpretasikan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Viral Tentang MBG TV Disebut Dukung Program MBG, BGN Mengaku Tidak Tahu dan Publik Pertanyakan Efisiensi.

Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas,” tambahnya.

Baznas Tegaskan Dana ZIS Tidak Dipakai untuk MBG

Penegasan serupa juga disampaikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Melalui pernyataan resmi, Baznas memastikan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program MBG.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa pengelolaan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan syariat.

“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk program makan bergizi gratis,” ujarnya.

Rizaludin menjelaskan bahwa program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat sesuai syariat Islam.

Baznas juga menegaskan pengelolaan zakat berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Lembaga tersebut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak valid serta selalu merujuk pada kanal resmi.

Pengelolaan Zakat Diawasi dan Diaudit Berkala

Kementerian Agama menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Proses pengelolaan dan penyaluran dana zakat diawasi serta diaudit secara berkala oleh auditor independen untuk memastikan kepatuhan terhadap syariat dan regulasi nasional.

Masyarakat pun diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah guna menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum.

Baca Juga: Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Kode Etik, Kasus Aniaya Pelajar Tual hingga Tewas.

Kesimpulan: Klaim Zakat untuk MBG Tidak Benar

Berdasarkan klarifikasi resmi Kementerian Agama dan Baznas, klaim yang menyebut zakat digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis adalah tidak benar.

Penggunaan zakat tetap berpedoman pada delapan asnaf sesuai QS. At-Taubah ayat 60 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Program MBG sendiri dibiayai melalui anggaran negara dan tidak menggunakan dana zakat, infak, maupun sedekah.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan bijak dalam menerima informasi serta selalu merujuk pada sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah klaim.

Publisher/Penulis:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]