ICW Kritik Sikap Jokowi Soal Revisi UU KPK, Dinilai Paradoks dan Upaya Cuci Tangan
![]() |
| (Ilustrasi ICW mengkritik sikap Presiden Jokowi terkait revisi UU KPK) |
Pernyataan Jokowi disampaikan di tengah menguatnya dorongan publik untuk mengembalikan kekuatan KPK seperti sebelum revisi 2019, yang banyak dikritik oleh kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi.
Baca Berita Lainnya: Wamenag Imbau Tak Ada Sweeping Warung Saat Ramadan, Tekankan Sikap Saling Menghormati
ICW Nilai Pernyataan Jokowi Sarat Kontradiksi
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, menyebut pernyataan Jokowi sebagai sikap paradoks dan terkesan berupaya melepaskan tanggung jawab atas kebijakan masa lalu.
Menurut ICW, Jokowi merupakan salah satu aktor kunci dalam proses revisi UU KPK melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang berlangsung sangat singkat, hanya sekitar 13 hari. Proses cepat tersebut dinilai mengabaikan partisipasi publik dan kritik luas masyarakat.
Dua Alasan Jokowi Disebut Berkontribusi Melemahkan KPK
ICW mengungkap dua faktor utama yang membuat Jokowi dinilai berperan besar dalam revisi UU KPK 2019. Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR.
Kedua, Jokowi tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) meski gelombang penolakan publik terjadi secara masif pada September 2019. Padahal, secara konstitusional presiden memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tersebut.
Baca Juga: Pemkot Malang dan MUI Sepakat Fatwa Haram Buang Sampah Ke Sungai, Dorong Perubahan Perilaku Warga
Jokowi Klaim Revisi UU KPK Inisiatif DPR
Sebelumnya, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap revisi ulang UU KPK saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo. Ia menegaskan bahwa revisi tahun 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan usulan pemerintah.
Jokowi juga mengklaim tidak menandatangani undang-undang tersebut setelah disahkan DPR. Namun, sesuai ketentuan perundang-undangan, UU tetap berlaku secara otomatis setelah 30 hari meski tanpa tanda tangan presiden.
Usulan Kembalikan UU KPK Lama Menguat
Wacana revisi ulang UU KPK semakin menguat setelah mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, mengusulkan pengembalian UU KPK seperti sebelum revisi 2019. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Abraham menilai revisi 2019 telah memangkas kewenangan KPK secara signifikan, sehingga berdampak langsung pada efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: ICW dan Pukat UGM Kritik Pernyataan Wapres soal RUU Perampasan Aset, Pemerintah Diminta Buktikan Aksi Nyata.
ICW Dorong Tanggung Jawab Moral atas Revisi UU KPK
ICW menegaskan bahwa dukungan terhadap revisi ulang UU KPK seharusnya dibarengi dengan pengakuan atas kesalahan masa lalu. Menurut ICW, tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas, wacana penguatan KPK berisiko menjadi sekadar retorika politik.
ICW berharap pemerintah dan DPR ke depan benar-benar membuka ruang partisipasi publik, menjamin independensi Komisi Pemberantasan Korupsi, serta memastikan revisi UU dilakukan untuk memperkuat, bukan melemahkan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
