Kabar Baik! Insentif/Bansos untuk Guru Non-ASN di Kabupaten Malang Segera Dicairkan
![]() |
(Ilustrasi-Guru-Non-ASN-Dok-Istimewa) |
PORTAL JATIM24 - Pemerintah Kabupaten Malang tengah mempersiapkan pencairan dana bantuan untuk para guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Ribuan pendidik dari jenjang PAUD hingga SMP akan menerima insentif sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Program bantuan sosial ini akan menyasar lebih dari 11 ribu tenaga pendidik yang belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara. Setiap penerima akan memperoleh dana sebesar Rp 500 ribu per bulan, dan karena adanya keterlambatan distribusi, pencairan akan dilakukan sekaligus selama lima bulan, yaitu total Rp 2,5 juta per orang.
“Saat ini proses verifikasi dan validasi data masih berjalan. Jika tidak ada kendala, dana akan mulai disalurkan bulan depan,” jelas Ahmad Anwar, Perencana Ahli Muda di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Baca Juga: Sinergi Pendidikan Anti Bullying: Menjaga Mental Siswa Lewat Peran Guru hingga Orang Tua
Rp 68 Miliar Dialokasikan, Lebih dari 11 Ribu Guru Jadi Sasaran
Total anggaran yang telah disiapkan mencapai sekitar Rp 68 miliar, dengan target 11.347.
Penerima. Jumlah ini terdiri dari:
- 5.545 guru PAUD
- 3.041 guru SD
- 2.761 guru SMP
Meski angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti pensiun, mutasi kerja, meninggal dunia, hingga pengangkatan menjadi PPPK.
Anwar menyebutkan bahwa jumlah final penerima bansos masih bisa berubah mengikuti hasil validasi tahap kedua yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Bantuan untuk Mendorong Kesejahteraan dan Mutu Pengajaran
Gaji guru non-ASN di Kabupaten Malang umumnya masih berada pada angka rendah, yakni antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Sebagian besar sekolah memberikan honor sekitar Rp 400 ribu per bulan, dan hanya segelintir sekolah besar yang mampu menggaji lebih tinggi.
“Kesejahteraan guru punya peran penting dalam peningkatan kualitas pendidikan. Bantuan ini diharapkan mampu sedikit meringankan beban mereka,” tambah Anwar.
Syarat Penerima: Terdaftar di Database BKPSDM dan Sudah Mengabdi Sejak 2021
Penerima bantuan diwajibkan terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Malang. Selain itu, guru atau tenaga kependidikan tersebut harus sudah mengabdi minimal sejak tahun 2021 atau sebelumnya.
Program ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk bantuan, tetapi juga sebagai apresiasi atas loyalitas dan pengabdian para guru dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Malang.
Baca Juga: Cara Menyusun Modul Ajar SD Kurikulum Merdeka: Panduan Praktis untuk Guru Baru
*(Publisher (AZAA/KK)