Kasus Ganja di Lereng Gunung Semeru: 3 Terdakwa Divonis 20 Tahun, 1 Ajukan Banding

Tiga terdakwa kasus lahan ganja di lereng Gunung Semeru dijatuhi vonis masing-masing 20 tahun penjara oleh majelis hakim

 

(Foto Terdakwa kasus lahan ganja lereng semeru divonis 20 tahun penjara)

PORTAL JATIM24Lumajang, Tiga terdakwa kasus lahan ganja di lereng Gunung Semeru dijatuhi vonis masing-masing 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, hanya satu terdakwa, yakni Bambang, yang memutuskan mengajukan banding.

Ladang ganja ini ditemukan di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Penemuan tersebut memicu penyidikan intensif yang akhirnya menyeret sejumlah pihak ke pengadilan.

Kuasa hukum Bambang, Fenny Yudhiana, menegaskan bahwa langkah banding ini merupakan upaya hukum yang dipertimbangkan secara matang.

“Saya telah menjelaskan ke Bambang bahwa yang namanya banding bisa saja vonisnya naik, tetap, atau bahkan turun. Namun, apapun hasilnya, kami tetap berusaha semaksimal mungkin,” ujar Fenny pada Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan bahwa keputusan untuk banding adalah bentuk perlawanan terhadap putusan yang dinilai belum sepenuhnya adil bagi kliennya.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Tomo dan Tono, memilih untuk tidak mengajukan banding. Keputusan ini disebut berdasarkan pertimbangan keluarga masing-masing.

“Kami tidak mengajukan banding, atas dasar petunjuk dari keluarga terdakwa,” ujar kuasa hukum Tomo dan Tono.

Kasus ganja Semeru ini melibatkan total enam terdakwa. Selain Bambang, Tomo, dan Tono yang telah divonis, dua terdakwa lain – Suwari dan Jumaat – masih menjalani proses persidangan. Sementara satu terdakwa lain, Ngayoto, dilaporkan telah meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang.


*( Publisher (AZAA/KK)