Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Kota Batu: Pria Asal Lamongan Ditetapkan Tersangka

Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial AMH (69), warga Babat, Lamongan, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

(Gambar-Merupakan-Ilustrasi-Kekerasan-Seksual-Kepada-Anak-Dibawah-Umur)

PORTAL JATIM24 - Kota Batu - Kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu akhirnya menemui titik terang. Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial AMH (69), warga Babat, Lamongan, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Tersangka Bukan Pengurus Ponpes, Hanya Kerabat Pemilik

AMH, yang juga berdomisili di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, bukan merupakan pengurus atau tenaga pendidik resmi di pesantren. Ia disebut sebagai kerabat dari pengasuh ponpes tersebut.

“Pelaku bukan pengurus resmi ataupun pendidik di pondok pesantren, namun masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik pondok,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (22/5).

Kronologi: Dua Santriwati Jadi Korban, Diduga Dicabuli Saat Istinja

Kejadian dugaan pencabulan terjadi pada September 2024. Kedua korban adalah santriwati berusia 10 dan 7 tahun, yang berasal dari luar kota dan tinggal di ponpes tersebut.

Modus pelaku adalah berpura-pura membantu para korban dalam proses istinja (membersihkan diri setelah buang air kecil), lalu melakukan tindakan cabul.

Mirisnya, hanya ada dua santri di ponpes tersebut—dan keduanya menjadi korban.

Baca Juga: Remaja Ponorogo Meninggal Usai Latihan Pencak Silat, Polisi Lakukan Penyelidikan

Penyelidikan Lengkap dan Bukti Kuat

Polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pendamping korban, serta mengantongi dua hasil visum dan keterangan ahli. Semua bukti tersebut menguatkan status tersangka AMH.

“Dari hasil visum pertama dan kedua, keduanya memperkuat satu sama lain. Keterangan korban pun konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Kapolres.

Belum Ditahan, Polisi Pertimbangkan Usia dan Latar Belakang Tersangka

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AMH belum ditahan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut serta latar belakang tersangka yang merupakan keluarga tokoh agama cukup dikenal di Batu.

“Kami menjamin penegakan hukum tetap objektif dan adil bagi para korban. Saat ini, fokus kami juga termasuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang mengalami gangguan psikis akibat peristiwa ini,” tambah AKBP Andi.

Mediasi Gagal, Laporan Resmi Baru Masuk Januari 2025

Sebelum laporan ke polisi dibuat, keluarga korban sempat menempuh jalur mediasi melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu. Mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Proses dimulai saat salah satu keluarga korban melapor ke Kantor Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu. Laporan itu diteruskan ke P2TP2A, yang kemudian memfasilitasi mediasi dengan pihak pondok. Namun karena tidak ada titik temu, keluarga korban melapor ke Polres Batu pada 22 Januari 2025, didampingi petugas dari P2TP2A.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

AMH dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Percobaan Pemerkosaan Lansia di Lamongan Digagalkan Warga, Pelaku Diamankan Polisi


*(Publisher (AZAA/KK)