Menaker Tegaskan Larangan Batas Usia Hingga Good Looking dalam Lowongan Kerja Lewat Surat Edaran Terbaru
![]() |
Ilustrasi digital semi-realistik yang menampilkan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Prof. Yassierli |
PORTAL JATIM24 - Jakarta,Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dalam mendorong praktik rekrutmen yang lebih adil dan inklusif. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan terhadap diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja, termasuk di dalamnya syarat usia dan penampilan fisik yang selama ini kerap muncul di berbagai iklan lowongan kerja.
Dalam edaran tersebut, Kemnaker menyoroti bahwa banyak perusahaan masih mencantumkan persyaratan yang tidak relevan dengan kompetensi kerja, seperti batas usia tertentu, keharusan berpenampilan menarik (good looking), bahkan status pernikahan.
"Diskriminasi dalam bentuk apa pun tidak boleh lagi menjadi syarat dalam proses rekrutmen. Setiap warga negara berhak atas kesempatan kerja yang adil dan setara," tegas Yassierli dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (28/5).
Rekrutmen Wajib Bebas Syarat Subjektif
Kebijakan ini tidak hanya melarang pencantuman batas usia secara sembarangan, tetapi juga menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen harus dilakukan secara objektif, berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang relevan dengan pekerjaan.
Namun demikian, Menaker memberikan ruang pengecualian untuk pekerjaan tertentu yang memang memerlukan kriteria usia secara spesifik karena karakteristik atau risiko kerja yang melekat. Tapi, pengecualian itu harus disampaikan secara terbuka dan tidak boleh mengarah pada pengurangan akses kerja bagi kelompok usia tertentu.
"Pembatasan usia hanya bisa diterapkan jika berkaitan langsung dengan sifat pekerjaan yang membutuhkan kualifikasi usia tertentu. Itu pun tidak boleh membatasi hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan secara umum," tambah Yassierli.
Penyandang Disabilitas Juga Harus Dilindungi
Edaran ini juga secara eksplisit menyebut bahwa prinsip non-diskriminasi berlaku bagi penyandang disabilitas. Artinya, perusahaan harus membuka peluang kerja secara setara tanpa membatasi berdasarkan kondisi fisik atau hambatan lain yang tidak relevan dengan performa kerja.
"Kita mendorong agar dunia kerja membuka pintu selebar-lebarnya untuk semua golongan, termasuk teman-teman disabilitas, tanpa prasangka dan batasan yang tidak berdasar," kata Menaker.
Transparansi untuk Hindari Penipuan dan Percaloan
Selain menghapus batasan diskriminatif, Kemnaker juga mengimbau para pemberi kerja untuk mempublikasikan lowongan kerja melalui kanal resmi dan terpercaya. Hal ini penting guna menghindari maraknya praktik penipuan dan percaloan yang sering menjebak pencari kerja.
"Proses rekrutmen wajib dilakukan dengan cara yang benar, jujur, dan transparan. Jangan sampai pencari kerja menjadi korban karena informasi palsu atau praktik calo yang merugikan," pungkasnya.
Komitmen Pemerintah Ciptakan Dunia Kerja Inklusif
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang setara, terbuka, dan bebas dari prasangka. Diharapkan, perusahaan-perusahaan di Indonesia segera menyesuaikan kebijakan internalnya agar sejalan dengan prinsip yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Disnaker Kabupaten Blitar Siapkan Pelatihan Teknisi Sound Audio dengan Sertifikasi BNSP dari DBHCHT
*( Publisher (AZAA/KK)