Santerra de Laponte Terancam Disegel: DPRD Malang Gerah Wisata Tak Berizin

DPRD Kabupaten Malang mendesak penyegelan Santerra de Laponte karena diduga beroperasi tanpa izin usaha lengkap. Tempat wisata ini juga sempat viral.

(Ilustrasi Zulham DPRD Malang di depan Florawisata Santerra, bergaya semi kartun)

PortalJatim24.com - Malang - Destinasi wisata Florawisata Santerra de Laponte yang sempat viral karena keindahan taman bunga dan nuansa ala Eropa, kini menghadapi ancaman serius. Tempat wisata yang terletak di jalur utama Kota Batu–Pujon, Kabupaten Malang ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha yang lengkap, meskipun telah berjalan selama enam tahun.

DPRD Kabupaten Malang Desak Tindakan Tegas

Desakan agar Santerra segera disegel datang dari Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, menyusul laporan dari dinas terkait yang menyebutkan bahwa pengelola Santerra telah berulang kali ditegur secara resmi, namun tidak menunjukkan respons positif terhadap kewajiban perizinan.

Zulham Akhmad Mubarrok, anggota Komisi 4 DPRD Malang, menyatakan ketegasannya terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami menerima laporan kalau teman-teman dinas ini berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” tegas Zulham, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Blitar Viral: Kakak Eks Bupati Blitar Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi DAM Kali Bentak

Bikin Macet, Tapi Izin Usaha Belum Lengkap?

Sebelumnya, Santerra de Laponte sempat menjadi buah bibir di media sosial berkat visualisasi taman bunga warna-warni yang menawan. Namun, popularitas ini menimbulkan dampak negatif berupa kemacetan parah di jalur utama wisata Malang–Batu–Pujon, terutama saat akhir pekan dan musim libur.

Kini, keindahan tersebut dipertanyakan keabsahannya karena pengelola diduga belum menyelesaikan seluruh kewajiban administratif, terutama perizinan usaha pariwisata.

Dinas Sudah Layangkan Surat Berkali-kali

Menurut informasi yang beredar, dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang telah melayangkan surat peringatan berkali-kali kepada pihak pengelola. Namun, tidak ada tindak lanjut nyata yang menunjukkan itikad baik dari Santerra untuk mematuhi peraturan.

DPRD menyayangkan sikap abai tersebut dan mempertimbangkan penyegelan sebagai langkah hukum terakhir.

DPRD: Cukup Sudah Toleransi

Komisi 4 DPRD Malang menganggap bahwa toleransi terhadap pelanggaran administratif ini sudah diberikan terlalu lama. Dengan dampak sosial dan lalu lintas yang ditimbulkan, serta dugaan pelanggaran hukum, DPRD meminta agar tindakan tegas segera diambil oleh pemerintah daerah.

“Kalau sudah diingatkan berkali-kali dan masih juga bandel, maka ini bukan lagi urusan pembinaan, tapi penindakan,” kata Zulham.

Penataan Wisata Wajib Taat Hukum

Kasus Santerra ini membuka mata banyak pihak bahwa popularitas sebuah destinasi wisata tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum. Penataan pariwisata di Malang Raya ke depan perlu memastikan semua pihak tunduk pada regulasi, demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan keberlanjutan wilayah wisata.

Baca Juga: Diduga Tolak Pasien Anak Demam Tinggi, Puskesmas Kapongan Dipanggil Pemkab Situbondo

*(Publisher (AZAA/KK)