Kasus Berlanjut KPK Sita Rumah Rp1,3 Miliar dan Aset Tambang Pasir di Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK menyita rumah Rp1,3 miliar dan tiga tanah calon tambang di Tuban dalam kasus dana hibah Pokmas Jatim. Total 21 tersangka ditetapkan.

(Ilustrasi rumah mewah disita KPK kasus korupsi dana hibah Jatim)

PortalJatim24.com - Surabaya, 27 Juni 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur. Kali ini, penyidik menyita satu unit rumah di Surabaya senilai Rp1,3 miliar dan tiga bidang tanah di Tuban yang diduga akan digunakan sebagai lokasi penambangan pasir.

"Disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp1,3 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (27/6/2025).

Selain rumah mewah di Surabaya, KPK juga memasang tanda penyitaan pada tiga lokasi tanah di Kabupaten Tuban. Aset tanah ini diduga kuat berkaitan dengan rencana bisnis penambangan pasir oleh salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas.

Baca Juga: Viral Khofifah Dipanggil KPK, Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Sebut Gubernur Tahu Mekanisme Dana Hibah Pokmas Jatim

Pemeriksaan di Kantor BPKP Jatim

Sehari sebelumnya, Kamis (26/6), KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Pemeriksaan ini fokus pada alokasi dana hibah dan mekanisme penganggaran di tubuh pemerintah provinsi.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya," jelas Budi.

Adapun lima saksi yang diperiksa terdiri dari:

- Mathur Husyairi (Anggota DPRD Jawa Timur),

- Anwar Sadad (Eks Anggota DPRD),

- Perwakilan dari Kacong Mahhud Institute,

- dan dua orang dari pihak swasta.

Total 21 Tersangka, Termasuk Penyelenggara Negara

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Menurut Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, ke-21 tersangka tersebut terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi suap

"Empat tersangka merupakan penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, dan dua sisanya juga merupakan penyelenggara negara," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (12 Juli 2024).

Penegakan Hukum dan Akuntabilitas Dana Publik

KPK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus penyimpangan anggaran, khususnya dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas melalui program Pokmas. Penelusuran terhadap aliran dana, aset hasil korupsi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih akan terus dilakukan.

“Dana hibah seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, bukan diperdagangkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas KPK.

Penyitaan aset bernilai besar seperti rumah dan lahan tambang menjadi salah satu bukti kuat adanya dugaan upaya pencucian uang melalui aset tetap dalam kasus ini.

Baca Juga: KPK kembali Periksa DPR RI Anwar Sadad Terkait  Korupsi Dana Hibah Jatim, Sebelumnya Juga Memanggil Gubernur Jatim
 


Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]