KPK kembali Periksa DPR RI Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, Sebelumnya Juga Memanggil Gubernur Jatim

KPK memeriksa Anwar Sadad dalam kasus suap dana hibah Jatim dan akan panggil Gubernur Khofifah. Total 21 tersangka telah ditetapkan.
(Ilustrasi 3D nyata anggota DPR Anwar Sadad)
Portaljatim24.com - Jawa Timur - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Anwar Sadad sebagai tersangka hari ini, Senin 23 Juni 2025, di Kantor BPKP Jawa Timur. Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendapatkan sorotan setelah disebut-sebut terkait dugaan korupsi dana hibah meski pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan ulang. Kasus ini sudah menetapkan 21 tersangka, melibatkan pejabat publik dan swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025.

Baca Juga: Viral Khofifah Dipanggil KPK, Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Sebut Gubernur Tahu Mekanisme Dana Hibah Pokmas Jatim

Anwar Sadad Jalani Pemeriksaan di BPKP Jatim

Anwar Sadad diperiksa langsung di Kantor BPKP Jawa Timur sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dana hibah Jatim. KPK juga memanggil lima orang saksi: mantan anggota DPRD Sampang Fauzan Adima, dua pihak swasta Ahmad Affandi dan Nur Aliwafa, serta PNS Akmal Putra semua diharapkan kooperatif kepada penyidik.

Khofifah Masuk Pusaran, Permintaan Penjadwalan Ulang

Gubernur Khofifah Indar Parawansa disebut mengetahui mekanisme pengelolaan dana hibah Pokmas Jatim, menurut keterangan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. KPK telah memanggil Khofifah pada Jumat 20 Juni 2025, tetapi ia mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang sejak 18 Juni dengan alasan ada agenda lain. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut dalam waktu dekat.

Dinamika dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Kusnadi menegaskan bahwa Gubernur mengetahui skema dana hibah karena bersumber dari keputusan Gubernur. KPK menilai pemanggilan terhadap pihak eksekutif seperti Khofifah sebagai bagian dari proses pendalaman struktur distribusi dana hibah 2021–2022.

Status Tersangka dan Latar Belakang Perkara

Sejauh ini KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini: 4 penerima suap (3 penyelenggara negara, 1 staf pejabat) dan 17 pemberi (15 pihak swasta, 2 penyelenggara negara). Penyidik terus menggali aliran dana dan pola keterlibatan para pihak.

Implikasi & Fokus Investigasi KPK

Kasus dana hibah Jatim mencerminkan kompleksitas penyalahgunaan kewenangan, melibatkan legislatif hingga eksekutif daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap jaringan korupsi yang menyusup dalam mekanisme bantuan sosial dan hibah daerah.


Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]