Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Pakar Hukum: Sudah Seperti Tahanan dalam Negeri
![]() |
(Ilustrasi Nadiem Makarim dicegah Kejagung, beri keterangan pers soal kasus Chromebook 2025) |
PortalJatim24.com - Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri menuai sorotan tajam dari sejumlah pakar hukum. Salah satunya datang dari Hudi Yusuf, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, yang menyebut bahwa secara hukum, pencegahan itu membuat Nadiem telah menjadi "tahanan dalam negeri".
"Menurut saya, apabila seseorang sudah ditetapkan dilarang keluar negeri berarti yang bersangkutan sudah menjadi ‘tahanan’ dalam negara dengan berbagai kekhawatiran tertentu apabila dia pergi ke luar negeri," ujar Hudi, Jumat (27/6/2025).
Kejagung telah resmi mencegah Nadiem sejak 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan, yakni 19 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk menjamin kehadiran Nadiem dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Baca Juga; Gempar. KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Suap Proyek Jalan di Sumut
Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Chromebook
Proyek pengadaan Chromebook yang digarap saat Nadiem menjabat Mendikbudristek menjadi sorotan utama. Berdasarkan konstruksi perkara, program ini semula bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di sekolah-sekolah. Namun, kajian awal dalam Buku Putih justru merekomendasikan sistem operasi Windows.
Anehnya, hasil kajian tersebut berubah menjadi ChromeOS/Chromebook setelah rapat pimpinan pada 6 Mei 2020 yang dipimpin langsung oleh Nadiem. Kejagung menduga telah terjadi pengondisian dalam penyusunan kajian teknis, termasuk dugaan pemufakatan jahat antara Nadiem dan staf khususnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan
"Namun sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Diperiksa Hampir 12 Jam, Ada Kemungkinan Pemanggilan Ulang
Nadiem telah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam pada Senin (23/6/2025), dengan 31 pertanyaan diajukan oleh penyidik Jampidsus. Harli menyebut bahwa pemeriksaan bisa berlanjut karena masih ada berkas yang belum lengkap dan pertanyaan yang belum diajukan.
“Apabila ada kekurangan dalam BAP, penyidik seyogianya segera memanggil kembali seseorang untuk menyempurnakan BAP yang telah dibuat sebelumnya dengan membuat BAP tambahan,” tambah Hudi.
Penyidik juga mendalami komunikasi elektronik antara Nadiem, Fiona, dan Jurist Tan, yang diduga berkaitan dengan penyusunan kajian teknis dan perubahan arah kebijakan.
Berpotensi Jadi Tersangka Jika Dua Alat Bukti Terpenuhi
Lebih lanjut, Hudi Yusuf menyatakan bahwa status pencegahan ini dapat berujung pada penetapan tersangka, apabila ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Iya, sepatutnya jika ditemukan dua alat bukti, dapat ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dapat ditahan,” jelas Hudi.
Sementara itu, Fiona Handayani telah diperiksa dua kali terkait bukti percakapan, sedangkan Jurist Tan mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan.
Kejagung: Sudah Ada Peristiwa Tindak Pidana Korupsi
Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Mei 2025. Penyidik menduga ada rekayasa dalam hasil kajian teknis oleh tim Kemendikbudristek. Uji coba 1.000 unit Chromebook yang dilakukan oleh Pustekkom pada 2018–2019 sebelumnya menunjukkan berbagai kendala, salah satunya adalah ketergantungan pada koneksi internet stabil, yang belum merata di seluruh Indonesia.
“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi,” tegas Harli.
Penyidikan juga mengaitkan peran pihak Google dalam penawaran produk Chromebook, yang menjadi bahan analisa dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem.
Baca Juga: Terbaru Khofifah Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]