Gubernur Aceh Tegaskan Tanah Masjid Raya merupakan Wakaf Kesultanan Aceh Bukan Milik TNI.

Pemerintah Aceh ajukan permohonan ke Presiden Prabowo untuk mengembalikan status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang kini dikelola TNI AD.

(Ilustrasi 3D Masjid Baiturrahman Banda Aceh saat senja – Sketsa warna hidup)
PortalJatim24.com - Banda Aceh, 27 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna menyelesaikan polemik status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini dikelola oleh TNI Angkatan Darat (TNI-AD).

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati Presiden melalui surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

“Semua ini telah kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bagaimana status tanah ini sebenarnya,” ujar Fadhlullah dalam konferensi pers di Banda Aceh.

Baca Juga: Gempar. KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Suap Proyek Jalan di Sumut

Sejarah Tanah Wakaf Blang Padang

Menurut penelusuran sejarah dan dokumen yang disertakan dalam surat tersebut, tanah Blang Padang dan Blang Punge merupakan tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda pada masa Kesultanan Aceh. Tujuan wakaf adalah untuk menunjang kegiatan kemaslahatan dan perawatan Masjid Raya Baiturrahman.

Namun, sejak dua dekade terakhir pasca-tsunami Aceh 2004 tanah wakaf tersebut dikuasai dan dikelola oleh Kodam Iskandar Muda secara sepihak. Pemerintah Aceh menganggap bahwa pengelolaan ini tidak sesuai dengan hukum Islam dan adat Aceh, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan tanah wakaf semestinya berada di bawah nazhir Masjid Raya Baiturrahman.

Tuntutan Pemprov Aceh

Melalui surat yang dikirimkan, Pemprov Aceh mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

2. Mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada nazhir Masjid Raya.

3. Memfasilitasi proses sertifikasi tanah kepada nazhir.

4. Menginstruksikan koordinasi antarinstansi terkait agar penyelesaian dilakukan dengan bermartabat, tertib, dan transparan.

Fadhlullah menambahkan bahwa selama ini masyarakat sering melihat pamflet-pamflet bertuliskan penguasaan oleh TNI, yang menimbulkan kebingungan. Ia juga menegaskan bahwa aparat TNI tidak sepenuhnya bersalah karena bisa jadi hanya mengikuti pemahaman atau instruksi internal.

“Nah, kawan-kawan TNI juga tidak salah karena mereka mungkin menurut mereka. Tetapi kita punya dokumen resmi semenjak wakafnya oleh Sultan dulu,” katanya.

Belum Ada Respons dari Istana

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Presiden atau Istana Negara terkait permohonan tersebut. Namun, Pemerintah Aceh telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung kepada Kementerian Agama RI sebagai bagian dari proses advokasi administratif.

“Sejauh ini belum ada respons, tetapi kita sudah menginformasikan semalam, ada perwakilan kita telah menyerahkan dokumen wakaf itu ke Menteri Agama,” ujar Fadhlullah.

Aspirasi Masyarakat Aceh

Permohonan ini didorong oleh aspirasi masyarakat Aceh dan tokoh agama, yang menuntut agar tanah wakaf dikembalikan pada peruntukannya semula. Blang Padang, selain memiliki nilai sejarah, juga menjadi simbol keislaman dan budaya Aceh.

Dengan surat resmi dan langkah diplomatis ke pusat, masyarakat Aceh berharap Pemerintah Pusat segera menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Pakar Hukum: Sudah Seperti Tahanan dalam Negeri
 

Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]