Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Disegel, KLHK Temukan Sejumlah Pelanggaran Lingkungan

KLHK resmi menyegel empat tambang nikel di Raja Ampat karena pelanggaran lingkungan. Temuan pelanggaran administratif hingga ancaman sanksi pidana.

(Menteri Lingkungan Hidup meninjau aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat)

PortalJatim24.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat lokasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat setelah menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penyegelan ini dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) usai evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan operasional perusahaan tambang di Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat.

Temuan Pelanggaran Lingkungan yang Mendasar

Menurut KLHK, keempat perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel ini terbukti melakukan pelanggaran administratif. Di antaranya, tidak melaksanakan kewajiban pemantauan lingkungan secara berkala, tidak melaporkan pengelolaan dampak lingkungan, serta lalai dalam mengelola limbah sesuai standar yang telah ditetapkan dalam dokumen lingkungan.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Kawasan Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan keanekaragaman hayati yang luar biasa penting, baik bagi Indonesia maupun dunia. Kita tidak bisa mentoleransi aktivitas tambang yang mengabaikan aturan lingkungan,” tegas Rasio dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2025).

Beroperasi di Zona Sensitif Lingkungan

Diketahui, keempat lokasi tambang yang disegel berada dalam wilayah dengan status ekologis tinggi, termasuk kawasan konservasi dan wilayah adat. Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi syarat di wilayah ini dinilai berisiko mengancam ekosistem laut, daratan, serta keberlangsungan hidup masyarakat lokal.

KLHK juga mengungkap bahwa sebagian kegiatan tambang dilakukan pada areal penggunaan lain (APL), namun tidak dibarengi dengan kepatuhan terhadap izin lingkungan yang berlaku.

Sanksi dan Langkah Lanjutan

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasional. Selain itu, tim pengawasan tengah menyusun rencana audit lingkungan secara menyeluruh, guna menilai dampak yang telah terjadi dan menentukan langkah pemulihan.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang merusak lingkungan. Tidak tertutup kemungkinan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian fatal dalam operasionalnya,” ujar Rasio Ridho Sani.

Masyarakat Adat dan Pemerhati Lingkungan Dukung Tindakan KLHK

Penyegelan tambang ini mendapat apresiasi dari masyarakat adat setempat dan para aktivis lingkungan. Mereka menilai langkah KLHK merupakan wujud nyata perlindungan terhadap kekayaan alam Raja Ampat yang selama ini terancam oleh aktivitas industri ekstraktif.

Para tokoh adat mendesak agar izin usaha pertambangan di wilayah konservasi ditinjau ulang secara menyeluruh, demi menjamin kelestarian lingkungan dan hak masyarakat lokal atas ruang hidup yang aman dan lestari.


 *(Publisher (AZAA/KK)