Sengketa Tanah Nenek Herlina, Polda Jatim Periksa Saksi RT, RW hingga BPN Dugaan Pemalsuan Dokumen.
![]() |
| (Ilustrasi Nenek Herlina didampingi Kuasa Hukun saat mendatangi Polda Jatim) |
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan sengketa lahan yang sebelumnya juga diwarnai dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik pelapor.
Baca Berita Lainnya: Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Bantah Terima Ribuan Kuota Haji Tambahan 2024
Belasan Saksi Diperiksa Sejak Pertengahan Januari
Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak Kamis (15/1/2026).
“Kami sudah klarifikasi para saksi, ada 13 orang,” kata Deky saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan objek tanah yang disengketakan. Mereka meliputi:
- Lima orang penghuni rumah
- Ketua RT
- Ketua RW
- Lurah Lontar Surabaya
- Saksi batas tanah
- Saksi tanda tangan (TTD)
- Saksi dokumen sporadik
- Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Selain para saksi tersebut, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap Samuel Ardi Kristanto, yang berstatus sebagai terlapor dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen ini. Samuel diketahui sebelumnya telah ditahan dalam perkara lain terkait dugaan perusakan rumah Nenek Elina. “Klarifikasi terlapor S (Samuel) juga,” ujar Deky.
Baca Juga: PW GP Ansor Jatim Nonaktifkan Ketua Ansor Bondowoso Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar
Laporan Resmi Dugaan Pemalsuan Dokumen
Perkara ini bermula ketika Nenek Elina kembali mendatangi Polda Jawa Timur pada Selasa (6/1/2026) untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menurutnya tidak pernah diperjualbelikan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa laporan dibuat setelah muncul sejumlah dokumen yang menyebut kepemilikan tanah telah beralih ke pihak lain.
“Ini melaporkan beberapa pihak yang terkait untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Ada beberapa dokumen yang mengenai objek tanah yang sekarang rata dengan tanah itu,” ujar Wellem di SPKT Polda Jatim.
Menurutnya, kliennya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun. Namun tiba-tiba muncul dokumen berupa surat keterangan tanah dengan pencoretan Letter C atas nama orang lain.
“Objek itu enggak pernah dijual ke siapa pun. Terus kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan Letter C itu atas nama orang lain. Awalnya kan atas nama Bu Elisa, Elisa Irawati,” jelasnya.
Pemeriksaan Intensif Nenek Elina: 48 Pertanyaan Selama 3,5 Jam
Dalam proses penyelidikan, Nenek Elina juga telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi pelapor di Subdit II Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga setengah jam dengan total 48 pertanyaan dari penyidik.
Mayoritas pertanyaan berkaitan dengan riwayat penguasaan dan tempat tinggal Elina di tanah yang kini disengketakan.
“Pertanyaannya seputar sejak kapan Bu Elina tinggal di lokasi tersebut. Dijelaskan beliau sudah menempati rumah itu sejak 2011,” kata Wellem Mintarja, Rabu (14/1/2026).
Elina juga menyampaikan bahwa selama menempati rumah tersebut sejak 2011 hingga 2025, tidak pernah ada keberatan atau klaim dari pihak lain.
“Selama bertahun-tahun tidak pernah ada keberatan. Bahkan ada anggota keluarga yang lahir dan besar di lokasi itu,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan itu, Elina menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- Surat keterangan waris
- Daftar mutasi objek pajak
- Surat keterangan tanah dari kelurahan tahun 2025
Penyidik juga mendalami kemunculan akta jual beli yang kini dipersoalkan. Elina mengaku baru mengenal salah satu terlapor pada 5 Agustus 2025.
“Ketika ditanya sejak kapan mengenal pihak tersebut, jawabannya sejak Agustus 2025,” jelas Wellem.
Baca Juga: Pemda Malang Raya Dukung Penuh Mujahadah Kubro Puncak Harlah 1 Abad NU 2026, Momentum Sinergi Ulama dan Umara.
Pemeriksaan Perangkat Kelurahan dan Target Akhir Februari
Polda Jatim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lurah serta sejumlah perangkat desa yang berkaitan dengan dokumen pertanahan tersebut.
AKBP Deky Hermansyah mengungkapkan bahwa pada jadwal pemeriksaan awal, tiga orang diundang, namun hanya satu yang hadir, yakni lurah terkait. Dua perangkat desa lainnya meminta penundaan pemeriksaan.
“Kami menargetkan akhir Februari 2026 untuk mendapatkan kesimpulan penyelidikan, kemudian menentukan apakah akan naik ke tahap penyidikan serta menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegasnya.
Komitmen Kooperatif dari Pihak Pelapor
Hingga kini, Nenek Elina bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan terus bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, yang masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap kejelasan status kepemilikan lahan yang disengketakan.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
