Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh, Akhiri Konflik Sumut-Aceh Atas Kebijakan Kemendagri
![]() |
(Ilustrasi semi kartun 3D keputusan Presiden Prabowo tetapkan pulau sengketa masuk Aceh) |
Portaljatim24.com - Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan empat pulau yang selama ini menjadi objek sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan melalui pernyataan resmi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa, 17 Juni 2025, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Menurut laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), keputusan ini didasarkan pada hasil verifikasi dokumen serta data pendukung yang menunjukkan keempat pulau tersebut secara historis dan administratif berada di bawah kewenangan Provinsi Aceh.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen yang dimiliki pemerintah, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Aceh," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Viral ! Vonis Seumur Hidup untuk Prajurit TNI AL dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru.
Pertemuan Tertutup di Istana
Keputusan tersebut diambil usai pertemuan tertutup yang melibatkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pertemuan itu berlangsung di Istana Kepresidenan ketika Presiden Prabowo sedang dalam perjalanan diplomatik menuju Rusia.
Meski tidak hadir secara langsung, keputusan Presiden disampaikan usai menerima laporan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Polemik Berawal dari Kepmendagri
Sengketa keempat pulau ini mencuat kembali usai diterbitkannya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebut keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara. Kebijakan ini menuai kritik dan penolakan dari berbagai kalangan di Aceh yang merasa bahwa keputusan tersebut mengabaikan sejarah dan hak adat masyarakat setempat.
Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan memiliki bukti historis kuat atas klaim kepemilikan keempat pulau, sementara pihak Sumatera Utara mengacu pada hasil survei dan pemutakhiran data wilayah terbaru dari Kemendagri.
DPR RI Dorong Penyelesaian Damai
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan polemik batas wilayah ini.
"Presiden mengambil alih langsung persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Sumut," ujarnya pada Sabtu (14/6/2025).
Penegasan Status Wilayah
Dengan adanya keputusan resmi dari Presiden, keempat pulau tersebut kini secara sah dan berkekuatan hukum menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Pemerintah pusat berharap langkah ini bisa mengakhiri ketegangan yang telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan di wilayah perbatasan tersebut.