Viral ! Vonis Seumur Hidup untuk Prajurit TNI AL dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru.

Majelis Hakim Dilmil Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, dalam kasus pembunuhan.

(ilustrasi vonis seumur hidup untuk prajurit tni al di banjarbaru)

PortalJatim24.com - Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin.

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” tegas Arie saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Viral Utang Luar Negeri Indonesia Mencapai Rp.7000 Triliun, BI Tegaskan Struktur Tetap Aman Mayoritas Jangka Panjang

Dinyatakan Dipecat dari TNI AL

Selain pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL. Pemecatan ini berlaku sejak putusan dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis juga memerintahkan agar barang-barang milik korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan sejumlah barang bukti dimusnahkan atau dirampas oleh negara.

“Terdakwa tetap ditahan dan biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujar hakim.

Diberi Waktu Tujuh Hari Tentukan Sikap

Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan sikap “pikir-pikir” setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya. Majelis hakim memberi waktu maksimal tujuh hari terhitung sejak Selasa (17/6/2025) bagi terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. Jika tidak ada tanggapan, maka dianggap menerima putusan.

Penutup

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota militer dalam tindakan kekerasan terhadap seorang jurnalis. Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran tegas dan memberi keadilan kepada keluarga korban atas kehilangan yang tragis

Baca Juga: Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut, Dinilai Sarat Kepentingan Politik Dinasti, Analis Sebut Mendagri Tito Patut Dicurigai
 

*(Publisher (AZAA/KK)