Jelas UU dan Putusan MK Melarang Tambang di Pulau Kecil, Kenapa di Raja Ampat Tetap Berlangsung?
![]() |
(Ilustrasi tambang nikel di pulau kecil Raja Ampat dengan alat berat dan kerusakan lingkungan) |
PortalJatim24.com - Polemik mengenai aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, kembali menjadi sorotan publik setelah adanya kejanggalan antara regulasi perlindungan lingkungan dengan realita di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak lingkungan.
Pulau Gag, yang luasnya hanya sekitar 77 kilometer persegi (7.700 hektare), secara hukum termasuk dalam kategori pulau kecil. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat larangan tersebut, menyebut bahwa penambangan di wilayah seperti ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible) serta melanggar prinsip keadilan antargenerasi.
UU dan Putusan MK Tegaskan Larangan Tambang di Pulau Kecil
UU Nomor 27 Tahun 2007 Larang Tambang di Pesisir dan Pulau Kecil
Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menyebutkan:
"Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya."
MK Pertegas dalam Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023
Putusan MK memperkuat larangan itu dengan menyatakan bahwa:
"Penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi."
Tambang Nikel Tetap Beroperasi di Pulau Gag
Empat Perusahaan Masih Beroperasi
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan, terdapat empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag:
1. PT Anugerah Surya Pratama (perusahaan PMA asal Tiongkok)
2. PT Gag Nickel (anak usaha PT Antam Tbk)
3. PT Kawei Sejahtera Mining
4. PT Mulia Raymond Perkasa
Masuk Kategori Pulau Kecil dan Dekat Kawasan Wisata
Pulau Gag memiliki luas sekitar 6.060 hektare atau 77 km², sehingga secara definisi termasuk dalam kategori pulau kecil. Lokasinya juga hanya sekitar 30 kilometer dari pusat kepulauan Raja Ampat, kawasan wisata bahari unggulan Indonesia.
Pemerintah Beri Alasan Tetap Izinkan Operasi Tambang
Luas Bukaan Dinilai Kecil dan Sudah Direklamasi
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan:
"Ini kan secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya."
Ia menambahkan, dari pemantauan udara:
"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah."
Izin Lama dan Kontrak Karya Jadi Dasar Hukum
Tri menyebut bahwa:
"Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang."
Ia juga menyatakan PT Gag Nickel beroperasi di bawah Kontrak Karya (KK):
"Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian."
Evaluasi Tambang Masih Berlangsung
Laporan Inspektur Tambang Akan Jadi Dasar Keputusan
Tri menegaskan bahwa evaluasi belum final, dan akan bergantung pada laporan dari tim inspektur tambang:
"Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apapun nanti eksekusinya."
Baca Juga: Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Disegel, KLHK Temukan Sejumlah Pelanggaran Lingkungan
*(Publisher (AZAA/KK)