Viral Puluhan Ijazah Karyawan Masih Ditahan, DPRD Kota Malang Siapkan Pemanggilan Pengusaha Spa

DPRD Kota Malang akan memanggil pengusaha spa usai mencuatnya dugaan penahanan 50 ijazah karyawan aktif dan eks pegawai.

(Ilustrasi karyawan mengadu ke DPRD Malang soal penahanan ijazah oleh pengusaha spa)

PortalJatim24.comMalang, Kasus penahanan ijazah oleh salah satu pengusaha spa di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali mencuat. Dugaan penahanan sekitar 50 ijazah milik karyawan aktif dan eks karyawan menjadi sorotan publik, usai sejumlah korban mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Malang pada 16 Juni 2025.

Ijazah Tak Kunjung Dikembalikan, Karyawan Tak Bisa Resign

Pada Mei lalu, perusahaan sempat mengembalikan 19 ijazah milik mantan karyawan, bersamaan dengan pelunasan upah yang sebelumnya sempat tertunda. Namun menurut pengakuan salah satu eks pegawai berinisial U, hingga pertengahan Juni belum ada tindak lanjut dari pihak perusahaan untuk mengembalikan dokumen lainnya.

“Dari sekitar 80 karyawan, masih ada 50 ijazah yang ditahan. Dua milik eks karyawan, sisanya karyawan aktif,” ujar U.

Para karyawan yang ingin mengundurkan diri pun mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, perusahaan diduga menerapkan kebijakan penalti senilai Rp 45 juta bagi siapa saja yang ingin mengambil ijazahnya kembali. Beban tersebut membuat banyak dari mereka enggan keluar dari pekerjaannya.

Baca Juga: KPK lakukan Pengusutan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Terbaru Sita Aset Rp3 Miliar

DPRD Kota Malang Siap Panggil Pengelola Spa

Menanggapi laporan tersebut, anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menyatakan akan segera memanggil pihak pengusaha spa. Rencana pemanggilan hearing juga akan melibatkan Pemerintah Kota Malang serta komisi lintas bidang, yaitu Komisi A dan D.

Menurut Yoni, meski ada perjanjian kerja awal antara pengusaha dan pegawai, penahanan ijazah tetap tidak dibenarkan secara hukum.

“Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mengembalikan ijazah kepada karyawan. Penahanan dokumen penting semacam ini merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Penahanan Ijazah Dinilai Melanggar Aturan Ketenagakerjaan

Kasus semacam ini bukan kali pertama terjadi. Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai bertentangan dengan asas keadilan dalam hubungan kerja. Dalam Surat Edaran Kemnaker Nomor M/6/HI.00.01/VIII/2010 disebutkan bahwa ijazah bukan jaminan dalam hubungan kerja, dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Langkah DPRD Malang dalam menyikapi kasus ini mendapat dukungan dari kalangan masyarakat sipil dan aktivis ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar aparat dan pemerintah daerah menindak tegas praktik yang merugikan karyawan tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh, Akhiri Konflik Sumut-Aceh Atas Kebijakan Kemendagri
 

*(Publisher (AZAA/KK)