KPK lakukan Pengusutan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Terbaru Sita Aset Rp3 Miliar

KPK menyita aset senilai Rp3 miliar terkait korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim. Total 21 orang telah ditetapkan tersangka.

(Ilustrasi penyitaan aset Rp3 miliar oleh KPK dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas Jatim 2025)

PortalJatim24.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset bernilai miliaran rupiah terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Terbaru, pada Senin (16/6/2025), tim penyidik KPK menyita sebidang tanah dan bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp3 miliar. Aset ini diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi yang tengah disidik.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan Dana Hibah Pokmas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Meski demikian, Budi belum merinci lokasi maupun identitas pemilik tanah dan bangunan yang disita. Hal itu, menurutnya, masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh, Akhiri Konflik Sumut-Aceh Atas Kebijakan Kemendagri

Jejak Aset Hasil Korupsi yang Disita KPK

Penyitaan ini menambah daftar panjang aset hasil korupsi Dana Hibah Pokmas yang telah disita KPK. Dalam periode 15–22 Mei 2025, lembaga antirasuah ini menyita tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp8 miliar, yang tersebar di:

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Banyuwangi

- Kota dan Kabupaten Pasuruan

Sebelumnya, KPK juga menyita:

- Satu unit apartemen di Kota Malang

- Tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya

- Sebidang tanah di Kabupaten Probolinggo

- Sebidang tanah di Kabupaten Banyuwangi

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil kejahatan, serta mengembalikannya kepada negara melalui mekanisme perampasan atau pemulihan aset (asset recovery).

21 Tersangka dalam Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim

Hingga pertengahan Juni 2025, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur.

- 4 orang sebagai penerima suap, terdiri dari:

- 3 penyelenggara negara

- 1 staf penyelenggara negara

- 17 orang sebagai pemberi suap, yang terdiri dari:

- 15 pihak swasta

- 2 unsur penyelenggara negara

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Golkar.

Pada Selasa, 23 September 2023, Sahat divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar kepada negara.

KPK Fokus Bongkar Jaringan dan Aliran Uang

Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim menunjukkan pola korupsi berjamaah yang melibatkan banyak pihak, baik dari unsur legislatif, eksekutif, maupun pelaku usaha. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana suap dan gratifikasi yang terjadi dalam program hibah tersebut.

“Penyitaan aset ini adalah bagian dari upaya memulihkan kerugian negara. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Budi Prasetyo.

Upaya Pemberantasan Korupsi di Daerah Masih Jalan Terjal

Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih sangat marak, meskipun berbagai regulasi dan sistem pengawasan telah dibentuk.

Pengamat antikorupsi menilai kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol terhadap penggunaan APBD, khususnya program hibah yang kerap menjadi celah korupsi oleh oknum legislatif dan eksekutif.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim: KPK Sita Aset Rp 2 Miliar Di Pasuruan

*(Publisher (AZAA/KK)