Viral BNN Jatim Bongkar Peredaran Ganja di Malang, Terkait Narapidana Lapas Madiun

BNNP Jatim bongkar peredaran ganja di Malang, pelaku terkait napi di Lapas Madiun. Ganja 6,1 kg diamankan, jaringan masih dikembangkan.

(Ilustrasi penangkapan pelaku pengedar ganja oleh BNNP Jatim di Malang 2025)

PortalJatim24.com - Malang, 26 Juni 2025 - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Malang yang menyeret seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Kasus ini terungkap berkat kerja sama lintas wilayah dengan BNN Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Mohammad Dafi Bastomi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi pengiriman ganja dari Padang ke Kota Batu. Hasil pelacakan mengarah pada pengiriman paket ekspedisi kepada seorang penerima berinisial M.

“Namun setelah ditelusuri, nama tersebut hanya digunakan untuk mengelabui. Penerima sebenarnya adalah SF (33), warga Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Dafi dalam konferensi pers, Selasa (24/6).

Baca Juga: Viral Kejari Ponorogo Sita Rp3,1 Miliar dan Aset Mewah dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

Ditangkap dengan Barang Bukti Ganja 6,1 Kg

Petugas BNNP Jatim menangkap SF pada 5 Juni 2025 di Jalan Petungsewu. Dalam penangkapan itu, ditemukan ganja seberat 6,1 kilogram. Pemeriksaan lanjutan di rumah SF juga menemukan tambahan ganja sebanyak 2,1 gram.

Dari pemeriksaan intensif, SF mengaku bahwa ganja tersebut merupakan milik seorang narapidana berinisial N yang saat ini mendekam di Lapas Madiun. SF disebut sebagai perantara sekaligus bawahan dari N dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kenalan di Lapas, Terus Komunikasi dari Balik Jeruji

Dafi menyebut SF dan N sudah saling mengenal sejak sama-sama menjalani hukuman dalam kasus narkoba sebelumnya di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Meskipun kini mereka dipisah—N dipindah ke Madiun dan SF telah bebas—keduanya masih aktif berkomunikasi melalui sambungan telepon.

“SF berperan sebagai perantara yang menerima dan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Malang Raya. Bahkan, sumber barang dari SF tidak hanya satu. Kami masih terus mendalami dari mana saja sumber pasokannya,” tambah Dafi.

Penggeledahan Lanjutan, Tidak Ada Temuan Baru

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, pada Senin (23/6), tim gabungan dari BNNP Jatim bersama BNN Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, serta instansi terkait, melakukan penggeledahan di rumah orangtua kandung dan rumah pribadi SF.

“Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti tambahan, baik berupa narkotika maupun dokumen-dokumen penting lainnya. Namun, proses pengembangan masih terus berjalan,” ujar Dafi.

BNNP Jatim Perkuat Kolaborasi Antarwilayah

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana jaringan narkotika lintas wilayah memanfaatkan berbagai jalur distribusi, bahkan memanfaatkan narapidana yang masih bisa mengatur operasi dari dalam penjara. BNNP Jatim menegaskan akan terus menggencarkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba dengan kolaborasi antarinstansi.

“Peredaran narkoba tidak hanya menjadi tugas satu instansi. Perlu sinergi lintas daerah dan lembaga untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tutup Dafi.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Pajak E-commerce: Penjual Akan Dipotong Langsung oleh Platform
 

Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]