Viral Kejari Ponorogo Sita Rp3,1 Miliar dan Aset Mewah dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2
![]() |
(Ilustrasi 3D konferensi pers Kejari Ponorogo soal kasus korupsi dana BOS SMK PGRI 2) |
PortalJatim24.com - Ponorogo, Juni 2025 - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengembangkan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Terbaru, penyidik berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp3,175 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh tiga orang saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengonfirmasi bahwa uang tersebut diserahkan oleh tiga saksi berinisial AZ, MLH, dan BS pada Selasa, 24 Juni 2025. Ketiganya dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Uang tersebut merupakan bagian dari dana BOS yang disalahgunakan oleh tersangka SA, selaku Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Agung dalam keterangannya kepada media.
Digunakan Bayar Utang dan Beli Tanah
Agung menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, dana yang diselewengkan tersebut digunakan oleh SA untuk membayar utang pribadi sebesar hampir Rp500 juta, sementara sisanya dipakai untuk membeli sebidang tanah pribadi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional sekolah, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
Penyitaan Aset Bernilai Tinggi
Tak hanya uang tunai, penyidik Kejari Ponorogo juga turut menyita sejumlah aset bergerak yang diduga berasal dari aliran dana BOS. Aset tersebut meliputi:
- 10 unit armada bus sekolah
- 3 unit mobil Toyota Avanza
- 1 unit mobil Mitsubishi Pajero
Seluruh barang bukti, termasuk uang tunai, akan diamankan melalui rekening penampungan khusus milik kejaksaan di salah satu bank milik pemerintah (bank plat merah) guna memastikan keamanan dan transparansi proses hukum.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp25 Miliar
Dalam kasus ini, Kejari Ponorogo telah memeriksa setidaknya 40 orang saksi, dan menetapkan satu tersangka, yakni SA, atas dugaan penyelewengan dana BOS selama periode 2019 hingga 2024. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
“Kami terus melakukan pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam waktu dekat,” tambah Agung Riyadi.
Komitmen Kejari dalam Penegakan Hukum
Kasus dugaan korupsi dana BOS ini menjadi perhatian publik, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan di tingkat sekolah menengah kejuruan. Kejari Ponorogo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan dana publik, terutama di sektor pendidikan.
“Dana pendidikan adalah amanah negara. Penyimpangannya bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga masa depan generasi muda,” tegas Agung.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka SA masih terus bergulir. Pihak kejaksaan memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]