Viral Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Kabupaten Malang
![]() |
(Konferensi pers Polda Jatim ungkap kasus LPG subsidi dalam gaya 3D kartun realistis) |
PortalJatim24.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kabupaten Malang. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berawal dari Laporan Polisi Tertanggal 3 Juni 2025
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
“Hasil penyelidikan mengarah pada kegiatan pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg yang dilakukan oleh sejumlah pelaku. Kami langsung lakukan penindakan dan mengamankan empat orang tersangka,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (10/6/2025).
Modus: Suntik Isi Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg Non-Subsidi
Keempat tersangka yang diamankan terdiri dari satu pemodal sekaligus pemilik usaha, yaitu RH, serta tiga orang lainnya yakni PY, TL, dan RN yang berperan sebagai penyuntik isi gas.
“Mereka membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” jelas Kombes Abast.
Proses pemindahan dilakukan secara manual dengan meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, kemudian menggunakan alat suntik untuk mengalirkan isi gas. Aktivitas ini dilakukan secara rutin dan dalam sehari mereka dapat menyuntik 40 hingga 50 tabung.
Polisi Amankan Ratusan Tabung LPG dan Alat Bukti Lain
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 10 tabung LPG 12 kg berisi
- 110 tabung LPG 12 kg kosong
- 150 tabung LPG 3 kg berisi
- 45 tabung LPG 3 kg kosong
- 1 tabung LPG 5,5 kg kosong
- 15 alat suntik (pen)
- 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry
- Perlengkapan lainnya yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut
Tersangka Ditetapkan dan Proses Hukum Berlanjut
Empat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan penyalahgunaan LPG subsidi ini dinilai merugikan negara dan masyarakat, serta membahayakan keselamatan karena dilakukan tanpa standar keamanan.
*(Publisher (AZAA)