Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Menuju Penyidikan, Eks Menag Yaqut Qoumas Disorot
KPK selidiki dugaan korupsi kuota haji 2024 di masa Menag Yaqut. Ustaz Khalid Basalamah hingga Kepala BPKH dimintai keterangan.
![]() |
(Ilustrasi disensor, terkait kasus korupsi kuota haji) |
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk tokoh publik dan pejabat, seiring munculnya laporan dari lima elemen masyarakat. Kasus ini diduga melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta menyebut nama Ustaz Khalid Basalamah sebagai pihak yang turut dimintai keterangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak terus dilakukan demi mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Kuota Haji, saat ini masih tahap penyelidikan. Beberapa mungkin, rekan-rekan silakan ditunggu, beberapa kita minta keterangan di sini terkait masalah haji,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (18/7/2025).
Ia berharap semua pihak mendukung proses ini, dan menyebut bahwa KPK akan segera naik ke tahap penyidikan apabila bukti sudah memadai.
“Mohon di-support, dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” imbuhnya.
Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Ikut Dimintai Keterangan
Salah satu tokoh yang pernah diperiksa KPK adalah Ustaz Khalid Basalamah, pemilik travel haji Uhud Tour, serta Fadlul Imansyah selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pendalaman terhadap proses distribusi dan pengelolaan kuota haji.
Laporan Masyarakat dan Dugaan Penyimpangan Masa Menag Yaqut
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa penyelidikan ini didasari laporan dari lima kelompok masyarakat, termasuk:
Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU)
Front Pemuda Anti-Korupsi
Mahasiswa STMIK Jayakarta
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat)
Jaringan Perempuan Indonesia (JPI)
Laporan tersebut masuk ke KPK pada awal Agustus 2024 dan menyoroti dugaan pelanggaran dalam kuota haji selama masa kepemimpinan Menag Yaqut.
“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” ujar Raffi dari AMALAN Rakyat, Senin (5/8/2024).
Perubahan Komposisi Kuota Haji Tanpa Persetujuan DPR
Dalam rapat Panja Haji bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000 jemaah, dengan rincian:
221.720 jemaah reguler (92%)
19.280 jemaah khusus (8%)
Namun, data dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024 menunjukkan bahwa Kemenag mengubah komposisi menjadi:
213.320 jemaah reguler (88,5%)
27.680 jemaah khusus (11,5%)
Perubahan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur batas maksimal kuota haji khusus sebesar 8%.
Tambahan Kuota 20 Ribu Jemaah dari Arab Saudi Juga Disorot
Selain komposisi utama, pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi turut menjadi sorotan. Pansus Angket Haji DPR RI menemukan bahwa kuota tersebut dibagi rata:
10.000 untuk jemaah reguler
10.000 untuk jemaah khusus
Hal ini memicu pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota tambahan.
Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Dibongkar Bareskrim, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]