Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Dibongkar Bareskrim, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Bareskrim Polri bongkar tambang batu bara ilegal di Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Negara dirugikan Rp5,7 triliun dan proyek IKN tercoreng.

(Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN-Dok Humas Polri)
PortalJatim24.com - Satuan Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kalimantan Timur. Aktivitas penambangan ilegal ini diduga merugikan negara hingga Rp5,7 triliun dan mencoreng kehormatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan Otorita IKN.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan pada 23 hingga 27 Juni 2025, berdasarkan laporan masyarakat tentang kegiatan pemuatan batu bara ilegal yang dikemas menggunakan karung.

“Selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveillance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung,” jelas Nunung saat konferensi pers di Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Kejari Jombang Jerat Eks Pimpinan BPR Bank UMKM dan Dirut Perumda Panglungan Kasus Korupsi Kredit Bodong

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah Sejak 2016

Menurut hasil penyidikan yang melibatkan para ahli dari berbagai kementerian, aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2016 hingga 2024. Potensi kerugian negara akibat eksploitasi batu bara ilegal diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun.

Selain itu, kerusakan hutan dan kehilangan kayu bernilai sekitar Rp2,2 triliun. Kerugian lingkungan yang lebih luas bahkan belum dihitung secara menyeluruh.

“Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp5,7 triliun. Ini belum termasuk kerusakan lingkungan secara menyeluruh karena variabel kehilangan tidak hanya pohon,” lanjut Nunung.

Merusak Marwah IKN, Tambang Ilegal Akan Ditindak Tegas

Nunung menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal di sekitar wilayah IKN tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai integritas proyek strategis nasional.

“IKN adalah marwah dan kehormatan pemerintah Indonesia, maka dari itu illegal mining harus ditindak tegas,” tegasnya.

ESDM: Tak Ada Ampun bagi Penambang Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Penguasaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal adalah bentuk amanah negara dalam mengelola kekayaan alam.

“Catatan kita (batu bara) tidak terlalu besar, maka kita harus melakukan pengelolaan secara baik,” ujar Surya.

Ia menyebutkan regulasi pertambangan sangat lengkap, termasuk pasal pidana dan pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu, pelaku penambangan ilegal, baik individu maupun perusahaan, akan diberikan sanksi tegas.

“Regulasi kita sudah jelas. Kalau ada perusahaan yang melakukan tindak pidana di bidang pertambangan, bisa kami lakukan teguran keras maupun pencabutan izin usaha,” pungkasnya.

 Baca Juga: Terdakwa Ungkap Kode “Bagi PM” untuk Jatah 50% ke Budi Arie Setiadi dalam Kasus Judi Online Kominfo  

 Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]