Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Dibongkar Bareskrim, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
![]() |
(Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN-Dok Humas Polri) |
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan Otorita IKN.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan pada 23 hingga 27 Juni 2025, berdasarkan laporan masyarakat tentang kegiatan pemuatan batu bara ilegal yang dikemas menggunakan karung.
“Selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveillance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung,” jelas Nunung saat konferensi pers di Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah Sejak 2016
Menurut hasil penyidikan yang melibatkan para ahli dari berbagai kementerian, aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2016 hingga 2024. Potensi kerugian negara akibat eksploitasi batu bara ilegal diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun.
Selain itu, kerusakan hutan dan kehilangan kayu bernilai sekitar Rp2,2 triliun. Kerugian lingkungan yang lebih luas bahkan belum dihitung secara menyeluruh.
“Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp5,7 triliun. Ini belum termasuk kerusakan lingkungan secara menyeluruh karena variabel kehilangan tidak hanya pohon,” lanjut Nunung.
Merusak Marwah IKN, Tambang Ilegal Akan Ditindak Tegas
Nunung menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal di sekitar wilayah IKN tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai integritas proyek strategis nasional.
“IKN adalah marwah dan kehormatan pemerintah Indonesia, maka dari itu illegal mining harus ditindak tegas,” tegasnya.
ESDM: Tak Ada Ampun bagi Penambang Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Penguasaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal adalah bentuk amanah negara dalam mengelola kekayaan alam.
“Catatan kita (batu bara) tidak terlalu besar, maka kita harus melakukan pengelolaan secara baik,” ujar Surya.
Ia menyebutkan regulasi pertambangan sangat lengkap, termasuk pasal pidana dan pengembalian kerugian negara. Oleh karena itu, pelaku penambangan ilegal, baik individu maupun perusahaan, akan diberikan sanksi tegas.
“Regulasi kita sudah jelas. Kalau ada perusahaan yang melakukan tindak pidana di bidang pertambangan, bisa kami lakukan teguran keras maupun pencabutan izin usaha,” pungkasnya.
Baca Juga: Terdakwa Ungkap Kode “Bagi PM” untuk Jatah 50% ke Budi Arie Setiadi dalam Kasus Judi Online Kominfo
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]