Fatwa Sound Horeg Ditetapkan, Pelaku Persewaan: Order Naik, Kami Tetap Hormati Poin yang Dilarang

Fatwa MUI Jatim menyatakan sound horeg haram bila melampaui batas wajar dan mengandung maksiat. Namun, persewaan justru semakin diminati.

(Ilustrasi Kartun 3D David Owner Blizzard Audio Saat Diwawancarai)
PortalJatim24.com - Kabupaten Malang. Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharamkan penggunaan sound horeg - yakni sistem suara bertenaga besar yang melampaui ambang batas wajar dan mengandung unsur maksiat - minat masyarakat terhadap persewaan sound system justru mengalami lonjakan signifikan, khususnya di wilayah Malang Raya dan sekitarnya.

Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu sekaligus Owner Blizzard Audio, David Stefan, mengungkapkan bahwa jadwal persewaan sound system miliknya sudah penuh hingga September 2025.

“Mulai Juli ini sampai September memang sudah full. Bahkan di bulan Agustus, weekday saja tetap ada penyewa,” jelas David, Kamis (17/7/2025).

Permintaan sewa berasal dari berbagai daerah seperti Malang, Blitar, Lumajang, Pasuruan, hingga Mojokerto. Seluruh jadwal saat ini, lanjut David, diperuntukkan bagi acara karnaval.

“Untuk saat ini memang hanya karnaval. Kalau hajatan dan lain-lain belum ada,” tambahnya.

Baca Juga: Pesan Tegas Bupati Malang HM Sanusi Sound Horeg Boleh Saja, tapi Jangan Ada Joget Vulgar dan Miras

Lonjakan Permintaan Sewa Tahun Ini

Dibanding tahun sebelumnya, David menyebut tahun ini jauh lebih ramai. Ia bahkan harus menambah jumlah tim teknis guna memenuhi lonjakan permintaan.

“Sekarang ada tiga tim jalan. Satu hari bisa dua sampai tiga tim turun ke lokasi,” ujarnya.

Fatwa MUI Tak Pengaruhi Minat Masyarakat

Meski fatwa dari MUI Jatim telah dirilis, David menegaskan bahwa tidak ada pembatalan dari klien atau penurunan permintaan.

“Sampai saat ini tidak ada yang membatalkan pesanan. Persewaan masih terus berjalan,” tegasnya.

Namun, ia menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan MUI dan siap menaati ketentuan yang telah dikeluarkan.

“Kami tetap menghormati MUI. Apapun bentuknya, kami sendiko dawuh terhadap para kyai dan ulama,” tandasnya.

Poin-Poin Penting dalam Fatwa MUI Sound Horeg

Berikut beberapa poin penting dari Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025:

- Teknologi audio digital boleh digunakan untuk kegiatan sosial dan budaya selama sesuai hukum syariah;

- Ekspresi publik dijamin selama tidak merugikan hak orang lain;

- Sound horeg yang melebihi batas wajar dan menimbulkan kemaksiatan dinyatakan haram;

- Penggunaan dalam batas wajar dan bebas dari maksiat diperbolehkan;

- Battle sound atau adu suara yang menimbulkan mudarat dinyatakan haram secara mutlak;

- Kerugian akibat sound horeg wajib diganti oleh pengguna.

Rekomendasi MUI Jatim untuk Regulasi Penggunaan Sound System

Selain menetapkan hukum, MUI Jawa Timur juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi:

- Penyelenggara event diminta menjaga ketertiban dan menghormati norma agama;

- Pemprov Jatim diimbau membuat aturan teknis soal izin dan batas suara;

- Kemenkumham diminta tidak memberikan legalitas sebelum ada kesesuaian norma;

- Masyarakat diajak lebih bijak memilih hiburan yang tak bertentangan dengan hukum maupun agama.

Penetapan dan Tanggal Berlaku:

Fatwa tersebut ditetapkan di Surabaya pada 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan 16 Muharram 1447 H, ditandatangani oleh Ketua MUI Jawa Timur KH Makruf Chozin. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaiki jika diperlukan penyesuaian di masa mendatang.

Baca Juga: Diskusi Bersama, Pemilik Sound Horeg Hadir Penuh Santun, MUI Jatim Akan Rilis Fatwa Bijak

 Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]