Pesan Tegas Bupati Malang HM Sanusi Sound Horeg Boleh Saja, tapi Jangan Ada Joget Vulgar dan Miras
![]() |
(Ilustrasi Bupati Malang Sanusi dengan latar logo MUI dan sound horeg sketsa warna realistis) |
Bupati Malang HM Sanusi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan mengikuti petunjuk dan regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai fenomena sound horeg. Ia menyampaikan keterbukaan dan kesiapan jika sewaktu-waktu ada aturan baru terkait aktivitas tersebut.
“Ya, kita akan mengikuti petunjuk berikutnya,” ujar Sanusi kepada awak media, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga: Diskusi Bersama, Pemilik Sound Horeg Hadir Penuh Santun, MUI Jatim Akan Rilis Fatwa Bijak
Sound Horeg Boleh, Tapi Harus Patuhi Adat dan Hindari Kegiatan Negatif
Menurut Sanusi, kegiatan sound horeg tidak dilarang secara hukum, namun perlu dikontrol dari segi pelaksanaannya. Ia mengimbau agar penyelenggara tetap memperhatikan norma, adat istiadat, dan ketertiban sosial.
“Parade sound boleh-boleh saja, karena secara hukum mubah. Namun, joget-jogetan dan minum-minuman keras sebaiknya ditiadakan,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar penggunaan sound system diarahkan untuk acara yang bermanfaat seperti pengajian, tasyakuran, atau hajatan.
Tradisi Sound Horeg di Malang: Antara Hiburan dan Keresahan
Kabupaten Malang dikenal sebagai salah satu daerah yang aktif menyelenggarakan sound horeg—terutama dari bulan Agustus hingga Desember, dalam rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI. Kegiatan ini biasanya berpindah dari desa ke desa, menarik antusiasme warga, tapi juga menimbulkan kekhawatiran sebagian pihak.
Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg Bisa Haram Jika Merugikan
Sebagai respons atas maraknya fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa khusus melalui surat Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg, tertanggal 12 Juli 2025. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa penggunaan sound horeg bisa menjadi haram karena:
- Membahayakan kesehatan pendengaran
- Menimbulkan kebisingan berlebih
- Mengakibatkan tabdzir (pemborosan) dan penyalahgunaan harta
Dampak Kesehatan: Ahli THT Sebut Bisa Picu Gangguan Saraf Pendengaran
Fatwa tersebut juga disertai dengan pendapat ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Prof Dr Nyilo Purnami. Ia mengungkapkan bahwa tingkat kebisingan sound horeg bisa mencapai 120–135 dB, jauh melebihi ambang batas aman WHO sebesar 85 dB.
Akibatnya, masyarakat berisiko mengalami:
- Gangguan pendengaran sensorineural
- Penyakit kardiovaskular
- Tinnitus dan gangguan tidur
- Penurunan fungsi kognitif
Penutup: Imbauan untuk Kesadaran Kolektif
Bupati Sanusi berharap seluruh warga dan komunitas pecinta sound horeg bisa saling mengingatkan dan menyesuaikan kegiatan hiburan dengan aturan yang berlaku dan menjaga etika sosial.
“Kegiatan yang sifatnya merusak sebaiknya ditiadakan saja,” pungkas Sanusi.
Baca Juga: Bupati Pasuruan Izinkan Karnaval dan Sound System dengan Syarat Tanpa Pornoaksi & Aman
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]