Pesan Tegas Bupati Malang HM Sanusi Sound Horeg Boleh Saja, tapi Jangan Ada Joget Vulgar dan Miras

Bupati Malang tegaskan sound horeg boleh digelar, asal tak disertai joget dan minuman keras. MUI Jatim bahkan keluarkan fatwa soal dampaknya.

(Ilustrasi Bupati Malang Sanusi dengan latar logo MUI dan sound horeg sketsa warna realistis)
PortalJatim24.com - Fenomena sound horeg kembali menuai sorotan publik di Jawa Timur. Di tengah pro dan kontra yang mencuat, Bupati Malang HM Sanusi akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa sound horeg diperbolehkan, asalkan tidak disertai aktivitas negatif seperti berjoget berlebihan dan konsumsi minuman keras.

Bupati Malang HM Sanusi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan mengikuti petunjuk dan regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai fenomena sound horeg. Ia menyampaikan keterbukaan dan kesiapan jika sewaktu-waktu ada aturan baru terkait aktivitas tersebut.

“Ya, kita akan mengikuti petunjuk berikutnya,” ujar Sanusi kepada awak media, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Diskusi Bersama, Pemilik Sound Horeg Hadir Penuh Santun, MUI Jatim Akan Rilis Fatwa Bijak

Sound Horeg Boleh, Tapi Harus Patuhi Adat dan Hindari Kegiatan Negatif

Menurut Sanusi, kegiatan sound horeg tidak dilarang secara hukum, namun perlu dikontrol dari segi pelaksanaannya. Ia mengimbau agar penyelenggara tetap memperhatikan norma, adat istiadat, dan ketertiban sosial.

“Parade sound boleh-boleh saja, karena secara hukum mubah. Namun, joget-jogetan dan minum-minuman keras sebaiknya ditiadakan,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar penggunaan sound system diarahkan untuk acara yang bermanfaat seperti pengajian, tasyakuran, atau hajatan.

Tradisi Sound Horeg di Malang: Antara Hiburan dan Keresahan

Kabupaten Malang dikenal sebagai salah satu daerah yang aktif menyelenggarakan sound horeg—terutama dari bulan Agustus hingga Desember, dalam rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI. Kegiatan ini biasanya berpindah dari desa ke desa, menarik antusiasme warga, tapi juga menimbulkan kekhawatiran sebagian pihak.

Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg Bisa Haram Jika Merugikan

Sebagai respons atas maraknya fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa khusus melalui surat Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg, tertanggal 12 Juli 2025. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa penggunaan sound horeg bisa menjadi haram karena:

- Membahayakan kesehatan pendengaran

- Menimbulkan kebisingan berlebih

- Mengakibatkan tabdzir (pemborosan) dan penyalahgunaan harta

Dampak Kesehatan: Ahli THT Sebut Bisa Picu Gangguan Saraf Pendengaran

Fatwa tersebut juga disertai dengan pendapat ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Prof Dr Nyilo Purnami. Ia mengungkapkan bahwa tingkat kebisingan sound horeg bisa mencapai 120–135 dB, jauh melebihi ambang batas aman WHO sebesar 85 dB.

Akibatnya, masyarakat berisiko mengalami:

- Gangguan pendengaran sensorineural

- Penyakit kardiovaskular

- Tinnitus dan gangguan tidur

- Penurunan fungsi kognitif

Penutup: Imbauan untuk Kesadaran Kolektif

Bupati Sanusi berharap seluruh warga dan komunitas pecinta sound horeg bisa saling mengingatkan dan menyesuaikan kegiatan hiburan dengan aturan yang berlaku dan menjaga etika sosial.

“Kegiatan yang sifatnya merusak sebaiknya ditiadakan saja,” pungkas Sanusi.

 Baca Juga: Bupati Pasuruan Izinkan Karnaval dan Sound System dengan Syarat Tanpa Pornoaksi & Aman 

 Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]