Khofifah Indar Parawansa Besok Dipanggil KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim, Diperiksa di Mapolda
![]() |
(Foto: Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim-Dok Istimewa) |
Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (9/7/2025). “Benar, saudari KIP Gubernur Jatim dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas,” ujar Budi.
Pemeriksaan sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi
Budi menegaskan bahwa pemanggilan Khofifah Indar Parawansa masih dalam kapasitas saksi, bukan tersangka. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mendalami dugaan aliran dana hibah yang saat ini tengah dalam proses pengembangan penyidikan oleh KPK.
“KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” imbuhnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan simultan yang dilakukan KPK di wilayah Jawa Timur. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan melakukan penyitaan aset terkait kasus tersebut.
KPK Telah Tetapkan 21 Tersangka
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap. Dari pihak penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara sisanya staf terkait. Dari sisi pemberi, mayoritas adalah pihak swasta.
Pengembangan kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak, yang telah divonis sembilan tahun penjara dan dikenakan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan uang pengganti Rp39,5 miliar.
Penyitaan Aset Terkait Kasus Hibah Pokmas
Terbaru, tim penyidik KPK menyita dua unit rumah di Kota Surabaya pada awal Juli 2025. Kedua rumah tersebut dipasang plang penyitaan karena diduga terkait dengan aliran dana hibah Pokmas.
Sementara itu, melalui surat perintah penyidikan tertanggal 5 Juli 2024, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi 21 orang tersangka melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024, terhitung sejak 26 Juli 2024.
Kasus ini diprediksi akan terus berkembang, mengingat proses penyidikan yang masih berjalan dan potensi adanya pihak-pihak baru yang terlibat dalam perkara besar ini.
Baca Juga: Bupati Pasuruan Izinkan Karnaval dan Sound System dengan Syarat Tanpa Pornoaksi & Aman
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]