Terungkap! Ini Alasan Dahlan Eks Menteri BUMN Iskan Ditetapkan Sebagai Tersangka,Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

(Ilustrasi 3D Dahlan Iskan tersangka pemalsuan surat dan penggelapan)
PortalJatim24.com - Surabaya, Juli 2025 - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan dalam perkara dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Informasi mengenai penetapan tersangka mencuat setelah beredarnya salinan surat resmi bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, yang menyebutkan bahwa status Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Surat tersebut menyatakan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada 2 Juli 2025 dan disimpulkan adanya cukup bukti untuk menaikkan status hukum kedua tokoh tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap ke Polda Jatim pada 13 September 2024, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang diduga melibatkan manajemen Jawa Pos. Polda Jatim kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025, dan menetapkan tersangka pada 7 Juli 2025.

Baca Juga: KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Masih Belum Ada Keterangan Resmi Polda Jatim

Meski kabar ini telah beredar luas, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat bahwa dirinya masih mengonfirmasi ke penyidik terkait kebenaran informasi tersebut.

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Angkat Bicara

Pihak Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya, Johanes Dipa, menyatakan belum menerima surat resmi dari Polda Jatim mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia juga menyayangkan informasi yang lebih dulu beredar di publik sebelum sampai ke tangan tim hukum.

“Ini sangat tidak profesional. Kami sebagai kuasa hukum belum diberi tahu, tetapi publik sudah tahu duluan,” ujar Johanes Dipa, Selasa (8/7/2025).

Ia juga mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini berkaitan dengan sengketa perdata berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan kepada PT Jawa Pos.

Gugatan Perdata Masih Berjalan di Pengadilan Niaga

Terlepas dari proses pidana, Dahlan Iskan diketahui sedang bersengketa secara perdata dengan PT Jawa Pos. Ia menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Dalam gugatan itu, Dahlan mengklaim bahwa PT Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp54,5 miliar kepadanya terkait kekurangan pembagian dividen selama menjabat sebagai pemegang saham.

Namun klaim ini dibantah oleh kuasa hukum PT Jawa Pos, Leslie Sajogo, yang menegaskan bahwa pembagian dividen selama ini telah disepakati bersama, termasuk oleh Dahlan sendiri dalam beberapa RUPS.

“Faktanya, Dahlan Iskan masih memiliki 3,8% saham di Jawa Pos. Tidak ada pelanggaran dalam pembagian dividen,” jelas Leslie.

Pasal-Pasal yang Dikenakan

Dahlan Iskan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

- Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

- Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan

- Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana

- Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kuasa hukum menyatakan akan mempersiapkan langkah hukum lanjutan jika status tersangka tersebut terbukti sah secara hukum.

Penutup:

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sosok Dahlan Iskan yang dikenal luas sebagai mantan petinggi media dan eks Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Masyarakat kini menunggu transparansi proses hukum dari pihak berwenang.


 Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]