Terdakwa Ungkap Kode “Bagi PM” untuk Jatah 50% ke Budi Arie Setiadi dalam Kasus Judi Online Kominfo

Terdakwa Alwin Jabarti mengungkap adanya kode "Bagi PM" untuk jatah 50% diduga mengarah ke mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.

(Ilustrasi 3D ruang sidang pengadilan Indonesia dengan hakim dan jaksa 2025)
PortalJatim24.com - Jakarta - Persidangan kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menguak fakta mencengangkan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025), terdakwa Alwin Jabarti Kiemas mengaku adanya alokasi jatah komisi sebesar 50 persen dengan kode “Bagi PM” yang diduga ditujukan kepada mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

Alwin menyampaikan hal ini saat diperiksa sebagai terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan alias Agus.

Baca Juga: Terbaru KPK Periksa 5 Kepala Desa Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Kode "PM" Diduga untuk Menteri Kominfo

Dalam persidangan, saat ditanya pengacara mengenai istilah "PM", Alwin menjawab bahwa istilah itu merujuk pada "Pak Menteri". “Setahu saya, Pak Menteri,” ujar Alwin di hadapan Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Alwin mengaku hanya menerima perintah dari Zulkarnaen untuk mencatat jatah tersebut tanpa mengetahui apakah dana itu benar-benar sampai ke Budi Arie atau tidak.

Jaksa Sebut Budi Arie Terlibat dan Dapat Jatah 50 Persen

Jaksa penuntut umum menyebut dalam dakwaannya bahwa Budi Arie diduga mengetahui dan mendapat bagian dari praktik pengamanan situs judi online di Kominfo. Setiap situs yang dilindungi dari pemblokiran dikenai tarif Rp8 juta. Dari jumlah tersebut, Budi Arie diduga mendapatkan jatah sebesar 50 persen.

"Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo saudara Budi Arie Setiadi," kata jaksa.

Pembagian lainnya adalah 30 persen untuk Zulkarnaen dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.

Budi Arie Membantah: “Itu Narasi Omong Kosong”

Menanggapi tuduhan tersebut, Budi Arie Setiadi membantah dengan tegas. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana apapun dari praktik tersebut.

“Itu omon-omon mereka saja. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Faktanya tidak ada,” ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

Budi Arie bahkan mengklaim bahwa dirinya adalah pihak yang paling aktif dalam memerangi situs judi online selama menjabat sebagai Menkominfo.

Penutup: Kasus Judi Online Kominfo Kian Dalam

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan sistem pemblokiran konten ilegal di Kominfo. Proses hukum masih terus berjalan, dan publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya KPK, dalam mengusut tuntas keterlibatan semua pihak.

Baca Juga: Fatwa Sound Horeg Ditetapkan, Pelaku Persewaan: Order Naik, Kami Tetap Hormati Poin yang Dilarang
 

 Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]