Terbaru KPK Periksa 5 Kepala Desa Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim
![]() |
(Ilustrasi 3D gedung KPK dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi) |
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kelima saksi diperiksa di Polresta Blitar. Mereka adalah KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kades Candirejo), YNT (Kadus Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kades Bangsri).
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta berinisial BAP dan MFH, untuk memberikan keterangan atas dugaan korupsi yang terjadi dalam periode anggaran 2021–2022.
Baca Juga: Pesan Tegas Bupati Malang HM Sanusi Sound Horeg Boleh Saja, tapi Jangan Ada Joget Vulgar dan Miras
Pemeriksaan Lanjutan dan Tersangka Baru
Sebelumnya, pada Senin (14/7/2025), KPK juga memeriksa anggota DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, bersama empat pihak swasta berinisial PS, HU, SC, dan TH. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sudah berjalan sejak tahun lalu.
Pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari:
- 4 penerima suap: Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu staf mereka.
- 17 pemberi suap: 15 berasal dari pihak swasta dan dua lainnya juga pejabat penyelenggara negara.
Dana Hibah Menyebar di Delapan Kabupaten Jatim
Menurut data KPK, pengucuran dana hibah yang diduga bermasalah tersebut tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Meski belum diungkapkan secara detail, pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya.
Komitmen KPK Tegakkan Hukum
Langkah KPK memeriksa para kepala desa ini menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana hibah. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]