Viral Kasus Dugaan Korupsi Dana BKKPD Desa Turi Resmi Ditangani Polres Lamongan, Publik Desak Transparansi

Kasus dugaan korupsi dana BKKPD Desa Turi, Lamongan, resmi ditangani Unit Tipikor Polres Lamongan usai dilimpahkan dari Kejari.

(Sketsa semi kartun Humas Polres Lamongan diwawancarai di kantor polisi)
PortalJatim24.com - Lamongan - Dugaan Korupsi Dana Desa Turi Masuk Ranah Tipikor Polres Lamongan, Suara Warga Menggema ,Aroma korupsi di Desa Turi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, semakin menyengat. Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) Tahun Anggaran 2024 yang awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, kini secara resmi ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lamongan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, pada Senin (21/7/2025), sekaligus menandai babak baru dari kasus yang sudah menarik perhatian publik Lamongan.

Baca Juga: Viral 150 Desa di Jombang Ditemukan Bermasalah dalam Pengelolaan Dana Desa, Inspektorat: Sebagian Masuk Ranah Hukum

Kasus Dilimpahkan dari Kejari ke Polres, Muncul Dugaan Tarik Ulur Kewenangan

Pelimpahan kasus dari Kejari ke Polres sempat memunculkan pertanyaan publik. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan karena laporan lebih dulu masuk ke kepolisian.

“Karena kasus tersebut lebih dulu ditangani oleh Polres Lamongan, maka kita serahkan ke mereka,” jelasnya.

Meski terdengar normatif, sikap ini menimbulkan spekulasi publik tentang kemungkinan tarik ulur kewenangan antar penegak hukum. Apalagi, Kejari enggan membeberkan sejak kapan Polres mulai melakukan penyelidikan.

Pelapor Desak Transparansi, Khawatir Kasus Menguap

Supriadi, warga Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, selaku pelapor, mengaku telah menerima surat tembusan dari Kejari Lamongan tertanggal 4 Juli 2025. Surat itu menyatakan bahwa kasus dilimpahkan ke Polres Lamongan.

“Ini soal uang rakyat. Tidak boleh dibiarkan mengambang. Transparansi itu harga mati,” tegas Supriadi saat dikonfirmasi.

Ia juga sudah melayangkan surat resmi ke Polres Lamongan sebagai bentuk dorongan agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan tidak bertele-tele.

Kecurigaan Publik Menguat, Desakan Penuntasan Kasus Meningkat

Menurut Supriadi, ketertutupan informasi soal progres kasus bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kami minta Polres Lamongan benar-benar terbuka. Jangan sampai ada lorong gelap yang dipelihara demi menyelamatkan aktor-aktor kuat di balik kasus ini,” ujarnya.

Suara masyarakat kini menguat. Mereka menanti keseriusan Polres Lamongan untuk menyelesaikan perkara yang menyangkut uang rakyat ini secara tuntas.

Polres Belum Beri Keterangan Detail, Masyarakat Tunggu Aksi Nyata

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Unit Tipikor Polres Lamongan terkait perkembangan penyelidikan.

Masyarakat pun menaruh harapan tinggi agar kasus ini tidak bernasib sama dengan deretan kasus korupsi “basi” lainnya yang menguap begitu saja tanpa kepastian hukum.

“Kalau uang rakyat saja tidak bisa dijaga, lalu apa arti hukum yang berdiri atas nama keadilan?” pungkas Supriadi.


  Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]