Viral 150 Desa di Jombang Ditemukan Bermasalah dalam Pengelolaan Dana Desa, Inspektorat: Sebagian Masuk Ranah Hukum

ombang Temukan 150 desa bermasalah dalam pengelolaan dana desa tahun 2024. Kesalahan SPJ dan proyek fisik jadi sorotan. Sebagian masuk ranah hukum.
(Ilustrasi audit Inspektorat Jombang bahas temuan anggaran desa bermasalah 2025)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Ratusan desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan bermasalah dalam pengelolaan dana desa. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pada tahun 2024 terhadap 150 dari total 302 desa, ditemukan berbagai pelanggaran administratif hingga kekurangan volume proyek fisik yang berpotensi merugikan keuangan desa.

Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, mengungkapkan bahwa seluruh desa yang diperiksa ditemukan memiliki permasalahan, baik secara administratif maupun dalam proyek pembangunan fisik.

“Memang ada 150 desa yang jadi temuan, namun temuan itu berupa administratif dan juga berupa temuan fisik,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Satgas Pangan Sidak Beras di Pasuruan: Stok Aman, Beberapa Merek Dapat Peringatan

Kesalahan SPJ hingga Proyek Tak Dikerjakan Jadi Sorotan

Masalah administratif yang paling menonjol adalah terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang belum atau salah dikerjakan. Sedangkan di sektor pembangunan, ditemukan sejumlah proyek fisik yang tidak dikerjakan sama sekali, serta kekurangan volume pekerjaan dari yang seharusnya.

“SPJ yang belum dikerjakan atau salah dikerjakan itu juga ada. Untuk proyek, ada bangunan fisik yang belum dikerjakan atau volumenya kurang,” jelas Agung.

Inspektorat Sebut Masih Tahap Pembinaan, Tapi Sebagian Masuk Jalur Hukum

Meskipun sebagian besar temuan masih dalam proses pembinaan dan dikembalikan ke kas desa atau diperbaiki, Inspektorat tidak menutup kemungkinan adanya temuan yang bisa naik ke tahap hukum jika tidak segera ditindaklanjuti.

“Karena kami ini APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), sifatnya masih pembinaan. Tapi jika tidak dikembalikan atau diperbaiki, maka bisa masuk ranah hukum,” tambahnya.

Pemeriksaan Dilakukan Secara Sampling, Belum Semua Desa Tersentuh

Agung juga mengakui bahwa pemeriksaan tidak dilakukan ke seluruh desa karena keterbatasan sumber daya. Tahun 2024, Inspektorat hanya memeriksa sekitar 150 desa secara acak (sampling) dari total 302 desa di Jombang.

Baca Juga: Viral Oknum PNS di Batu Diduga Cabuli Siswi SMA Sejak SMP, Kini Terancam 15 Tahun Penjara  

 Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]