Festival Sound Horeg Disambut Positif, Bupati Blitar: Kami Sudah Atur Sebelum Fatwa Haram MUI Jatim
![]() |
(Ilustrasi Nyata Bupati Blitar dan Wakil, Dalam Bentuk Kartun 3D) |
Bupati Blitar, Rijanto, menyebut bahwa kegiatan sound horeg memiliki nilai ekonomi yang signifikan bagi warga. Ia bahkan mengaku pernah berwacana dengan Wakil Bupati Beky Herdihansah untuk menggelar festival sound horeg yang dikemas dalam bentuk lomba dan ditampilkan di area terbuka.
“Dengan sound horeg masyarakat senang, UMKM bergerak, dan ekonomi desa hidup. Bahkan penyelenggara bisa mendapat pemasukan dari parkir hingga sewa stan pedagang,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Tak hanya itu, Rijanto menilai kekompakan warga dalam mempersiapkan pertunjukan menjadi nilai sosial yang patut diapresiasi. Industri sound system lokal pun turut terdampak positif karena menyerap tenaga kerja.
Baca Juga: Fatwa Sound Horeg Ditetapkan, Pelaku Persewaan: Order Naik, Kami Tetap Hormati Poin yang Dilarang
Surat Edaran Bupati Blitar Atur Sound Horeg Sebelum Fatwa MUI
Lebih lanjut, Rijanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah lebih dulu merespons keluhan masyarakat dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Blitar pada Maret 2025. Surat tersebut memuat beberapa ketentuan seperti:
- Kapasitas maksimal sound system
- Tanggung jawab panitia terhadap kerusakan
- Batasan jenis tarian yang diperbolehkan
- Susunan panitia dan pengamanan kegiatan
- Penataan speaker (saf sound)
Menurutnya, pendekatan ini merupakan bentuk pengendalian agar masyarakat tetap bisa menikmati hiburan tanpa mengganggu kenyamanan warga lain.
Pemkab Blitar Akan Sesuaikan Jika Ada Instruksi Pusat
Meski mendukung kegiatan sound horeg yang positif, Rijanto mengaku terbuka terhadap kebijakan dari pemerintah pusat. “Jika ada instruksi dari pemerintah di atas, tentu akan kami sesuaikan,” katanya.
Ia menambahkan, pemkab terus mengkaji aspek manfaat dan dampak, dengan harapan kegiatan budaya semacam sound horeg tetap berlangsung dalam koridor etika dan aturan hukum yang berlaku.
Fatwa MUI Jatim Tentang Sound Horeg: Haram Jika Melebihi Batas
MUI Jawa Timur melalui fatwa Nomor 1 Tahun 2025 menyoroti dampak negatif sound horeg, khususnya dari intensitas suara ekstrem, konten pertunjukan yang melanggar syariah, dan potensi kerusakan lingkungan atau gangguan masyarakat. MUI menegaskan bahwa penggunaan sound system berlebihan dan tidak sesuai nilai moral hukumnya haram.
Namun demikian, penggunaan secara wajar untuk kegiatan seperti pengajian, selawatan, dan pernikahan tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan kemudaratan.
Kesimpulan: Sinergi Budaya dan Regulasi Jadi Solusi
Bupati Blitar mengajak seluruh pihak untuk bersinergi. Ia menekankan bahwa pelarangan total tanpa solusi justru bisa berdampak negatif terhadap sektor ekonomi rakyat. Ia berharap, dengan pengaturan yang jelas dan pendekatan edukatif, kegiatan sound horeg tetap bisa menjadi budaya positif yang mendukung kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan norma dan hukum.
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]