Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim, 30 Persen Dana Diduga Disunat Oknum DPRD
![]() |
(Jubir KPK RI ungkap kasus korupsi dana hibah Jatim dengan ilustrasi tikus berdasi di latar belakang) |
Temuan ini diumumkan melalui paparan resmi Koordinasi dan Supervisi KPK pada Senin (21/7/2025), dan menjadi bukti kuat bahwa sistem distribusi dana bantuan di Jatim sarat celah koruptif dan manipulasi terstruktur.
Rp12,47 Triliun Dana Hibah Digerogoti Lewat Praktik ‘Ijon’ dan Suap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa dana hibah yang dikorupsi berjumlah fantastis, mencapai Rp12,47 triliun sepanjang periode 2023–2025. Dana ini dialokasikan untuk lebih dari 20 ribu lembaga penerima di sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat.
"30 persen dana dipotong oleh oknum. Rinciannya, 20 persen untuk ijon kepada anggota DPRD dan 10 persen masuk kantong pribadi koordinator lapangan," jelas Budi.
KPK Bongkar Modus Sistematis: Dari Penerima Fiktif hingga Celah di Bank Jatim
Dalam penelusurannya, KPK mengidentifikasi berbagai modus korupsi yang telah berlangsung sistematis dan terstruktur, di antaranya:
Penerima Fiktif dan Duplikasi: Ditemukan 757 rekening dengan data identitas mencurigakan (nama, tanda tangan, dan NIK serupa).
Pengaturan Jatah oleh Pimpinan DPRD: Dana hibah dikoordinasi berdasarkan "jatah politik", memperbesar celah penyalahgunaan.
➖Proyek Fiktif: Banyak proposal hibah digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah berjalan.
➖Pengawasan Lemah: Monitoring dari lembaga pemerintah maupun masyarakat nyaris tidak dilakukan.
➖Celah di Prosedur Bank Jatim: Dana hibah dicairkan tanpa sistem verifikasi berlapis.
21 Tersangka Korupsi Ditangkap, Nama-nama Besar DPRD Jatim Terlibat
Perkembangan terbaru dari pengusutan KPK juga mengungkap keterlibatan 21 tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya merupakan nama besar di lingkungan DPRD Jawa Timur, yakni:
AS (Anwar Sadad) - Eks Wakil Ketua DPRD Jatim
K (Kusnadi) - Eks Ketua DPRD Jatim
AI (Achmad Iskandar) - Wakil Ketua DPRD Jatim
BW (Bagus Wahyudyono) - Staf Sekretariat DPRD Jatim
Sementara itu, 17 tersangka lainnya berasal dari beragam latar belakang: swasta, kepala desa, pengurus partai, hingga anggota DPRD tingkat kabupaten.
Korupsi Terstruktur, Rakyat Jadi Korban
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa skema korupsi ini adalah lanjutan dari pengusutan kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jatim. Ia menyebutkan bahwa peran DPRD sangat dominan dalam menentukan alokasi hibah dan menciptakan struktur yang menyuburkan korupsi berjemaah.
“Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi telah membuka pintu lebar bagi praktik koruptif,” ujarnya.
Seruan Publik: Dana Rakyat Harus Kembali, Pelaku Harus Dihukum Maksimal
Publik Jawa Timur kini menuntut tindakan tegas terhadap para pelaku. Skandal ini telah merampas hak masyarakat atas layanan dasar, dan jika tidak diusut hingga ke akar, dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah.