Kejari Jombang Jerat Eks Pimpinan BPR Bank UMKM dan Dirut Perumda Panglungan Kasus Korupsi Kredit Bodong

Kejari Jombang menetapkan eks pimpinan BPR Jatim dan Dirut Perumda Panglungan sebagai tersangka korupsi kredit Rp1,5 miliar.

(Sketsa 3D penahanan tersangka korupsi BPR Jatim Jombang 2025 oleh aparat berseragam TNI)
PortalJatim24.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Ponco Mardi Utomo, mantan Pimpinan Cabang BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir sebesar Rp1,5 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 15 Juli 2025, usai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menyebut Ponco Mardi Utomo menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengucuran kredit kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan pada tahun 2021.

“Analisa kredit yang dibuat tersangka tidak mempedomani prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam regulasi internal bank maupun ketentuan Gubernur Jawa Timur. Kredit diberikan tanpa memperhatikan agunan, tanpa survei lokasi usaha, dan tanpa kajian kelayakan yang objektif,” ungkap Ananto, Senin (15/7/2025).

Baca Juga: Terdakwa Ungkap Kode “Bagi PM” untuk Jatah 50% ke Budi Arie Setiadi dalam Kasus Judi Online Kominfo

Kerja Sama dengan Dirut Perumda Panglungan

Dalam kasus ini, Ponco diduga berkolaborasi dengan Tjahja Fadjari, Direktur Utama Perumda Perkebunan Panglungan. Kredit senilai Rp1,5 miliar yang diajukan Fadjari diperuntukkan sebagai modal kerja budidaya tanaman porang.

Namun, dokumen pengajuan kredit hingga rencana bisnis yang diserahkan tidak melalui proses verifikasi yang layak oleh pihak bank.

“Bahkan perjanjian kerja sama antara Perumda Panglungan dengan pembeli hasil panen hanya berlaku dua tahun, sedangkan kredit diberikan untuk tiga tahun. Ini jelas menyalahi prinsip pembiayaan,” imbuh Ananto.

Kelalaian Administrasi hingga Abaikan BI Checking

Penyimpangan juga ditemukan dalam proses pelaporan dan pengawasan. Ponco disebut tidak membuat laporan perkembangan realisasi kredit ke kantor pusat, bahkan tidak melakukan penagihan ketika terjadi tunggakan pembayaran pada tahun 2022.

Lebih parah lagi, Ponco juga mengabaikan hasil BI Checking yang menunjukkan bahwa pemohon kredit tidak termasuk dalam segmen UMKM.

“Perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya di atas 9 tahun,” tegas Ananto.

Kerugian Negara Rp1,5 Miliar dan Penahanan Tersangka Lainnya

Dari hasil audit yang dilakukan kejaksaan, penyimpangan prosedur dalam pemberian kredit ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2025) malam, penyidik juga telah menetapkan Tjahja Fadjari sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Usai menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kelas II B Jombang.

Baca Juga: Fatwa Sound Horeg Ditetapkan, Pelaku Persewaan: Order Naik, Kami Tetap Hormati Poin yang Dilarang

 Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]