KPK Gencarkan Pemeriksaan Kepala Desa di Tiga Kabupaten Jawa Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
![]() |
(Ilustrasi korupsi dana hibah Jatim bergaya kartun, menampilkan simbol KPK, Jawa Timur, dan tikus berdasi) |
Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim, 30 Persen Dana Diduga Disunat Oknum DPRD
Kades Kabupaten Malang Diperiksa Terkait Dana Pokmas
Pada Kamis (17/7/2025), dua kepala desa dari Kabupaten Malang hadir memenuhi panggilan KPK di Polres Malang. Mereka adalah Kades Simojayan, HM Kholili, dan Kades Gedog Kulon, Supriyono. Pemeriksaan ini berkaitan dengan aliran dana hibah yang diterima Pokmas di desa masing-masing pada tahun 2023.
"Dipanggil sebagai saksi atas nama tersangka Hasan. DPRD-nya Kusnadi," ujar Supriyono kepada awak media.
Supriyono mengungkapkan bahwa Pokmas di desanya menerima Rp135 juta untuk pembangunan jalan rabat beton. "Kalau Pokmasnya (di Desa Gedog Kulon), hanya satu. Jumlahnya (anggaran) Rp 135 juta, digunakan untuk jalan rabat beton satu kali pencairan," ungkapnya.
KPK Periksa Sejumlah Kades di Lamongan
Tak hanya di Malang, KPK juga memanggil enam kepala desa dari Lamongan. Pemeriksaan dilakukan di ruang Satreskrim Polres Lamongan pada Rabu (23/7/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas Jatim.
"Hari ini, Rabu (23/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim," terang Budi Prasetyo kepada wartawan.
Sejumlah kades yang diperiksa meliputi Kepala Desa Menongo, Sukolilo, Banjargandang, Gedangan, Daliwangun, dan satu pihak swasta bernama Suyitno. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan kehadiran tim KPK.
"Benar saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan KPK bertempat di ruang Satreskrim Polres Lamongan," ujarnya. Meski begitu, Hamzaid menyatakan, "Terkait perkara dan siapa yang diperiksa kami tidak mengetahuinya."
Baca Juga: Pemkab Malang dan Kota Malang Tindak lanjuti Temuan 26 Merek Beras Oplosan dan di Bawah Standar
Pemeriksaan Lanjut di Bojonegoro, 8 Kades Diperiksa
Di Bojonegoro, delapan kepala desa dan satu orang rekanan proyek hibah turut diperiksa oleh penyidik KPK pada 22–23 Juli 2025 di Mapolres Bojonegoro. Para kades berasal dari Desa Banjarsari, Kanten, Guyangan, Kuniran, Kalianyar, Tapelan, Leran, dan Cangkring.
Salah satu kades berinisial BN mengungkapkan, "Iya dipanggil sebagai saksi. Ada beberapa orang teman kades lain juga. Kita ini tidak tahu sebenarnya dari anggota dewan siapa dana hibah ini, karena kita tahunya dari yang ngerjakan proyek."
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie juga membenarkan, "Iya dua hari di sini. Sebelumnya KPK memang bersurat untuk meminjam ruangan untuk proses penyidikan kasus yang ditanganinya."
KPK Ungkap Skema Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK mengungkap bahwa kasus ini merupakan bagian dari korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah Pokmas di Jawa Timur. Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap.
Modus korupsi melibatkan pemotongan dana hingga 30% untuk keuntungan pribadi dan 'ijon' politikus DPRD. Kasus ini berkaitan erat dengan nama-nama besar seperti eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak yang lebih dulu dijerat KPK.
Penutup:
Dengan rentetan pemeriksaan terhadap kepala desa di berbagai daerah, KPK menunjukkan langkah progresif dalam membongkar akar persoalan dana hibah Pokmas Jatim. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian para saksi sangat dibutuhkan agar kasus ini tidak berujung pada impunitas. Masyarakat kini menanti bagaimana hukum ditegakkan atas nama keadilan dan dana publik yang telah diselewengkan.
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]