KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

KPK memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

(Ilustrasi sketsa gedung Pemkab Lamongan dengan unsur KPK RI)
PortalJatim24.com - Lamongan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (7/7/2025) dan berlangsung di Kantor Pemkab Lamongan.

“Hari ini Senin (7/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengungkapkan bahwa lima saksi dipanggil dalam jadwal pemeriksaan kali ini. Kelima saksi tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan gedung tersebut.

Baca Juga: Viral Kasus Pendeta Cabuli 4 Putri Sopir di Blitar: Hotman Paris Desak Polda Jatim Segera Bertindak

Pemeriksaan Bupati Yuhronur Effendi

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, terkait kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Yuhronur dilakukan pada dua kesempatan berbeda, yakni 12 dan 19 Oktober 2023, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kasus yang tengah diusut berkaitan langsung dengan proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemkab Lamongan.

“Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana, pemkab berarti ya,” ujar Asep pada Jumat (15/9/2023).

Proyek PUPR Jadi Sorotan

Asep menambahkan bahwa proyek yang diduga sarat korupsi tersebut dijalankan oleh Dinas PUPR Pemkab Lamongan. Tidak hanya itu, sejumlah kantor lain dan pihak swasta juga ikut disorot karena diduga terkait dalam aliran dana korupsi.

“Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian, kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pihak swasta,” jelasnya.

Kasus ini ditengarai telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Hingga kini, KPK terus mendalami berbagai temuan di lapangan guna menuntaskan penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Publik pun menanti langkah lanjutan KPK dalam menuntaskan kasus ini, termasuk pengungkapan nama-nama tersangka dan total kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga: Gugatan Tokoh Pemuda Dayak atas UU IKN: MK Diminta Batasi HGU Lebih dari 100 Tahun


Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]