Polres Malang Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Kecamatan, Pelaku Asal Gondanglegi ciduk di SPBU Kepanjen
![]() |
(Ilustrasi Polres Malang Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Kecamatan) |
PortalJatim24.com - Malang, 28 Juni 2025. Seorang warga asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berinisial IW (30) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan puluhan ribu butir pil koplo. Penangkapan dilakukan di SPBU Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di area SPBU tersebut. Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi.“Setelah dilakukan penyelidikan, kami lakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga: Gubernur Aceh Tegaskan Tanah Masjid Raya merupakan Wakaf Kesultanan Aceh Bukan Milik TNI.
Barang Bukti: Sabu, Pil Koplo, dan Alat Edar
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan 10 poket sabu seberat total 3,17 gram, serta 43 ribu butir pil berlogo “££” dan “¥” yang tergolong obat keras berbahaya (okerbaya).
Selain itu, petugas juga menyita:
-2 timbangan digital
-Alat hisap sabu (bong)
-Ratusan plastik klip kosong
-Pipet kaca dan sedotan
-Lakban
-Tas penyimpanan
-1 unit ponsel milik pelaku
IW diketahui tinggal di rumah kontrakan kawasan Sukoraharjo, Kepanjen, dan mengaku sebagai pekerja swasta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengedarkan barang terlarang dalam skala cukup besar dan menyasar wilayah Malang bagian selatan. “Jumlah barang buktinya signifikan. Ada indikasi kuat tersangka merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas kecamatan,” jelas AKP Bambang.
Dijerat Undang-Undang Narkotika dan Kesehatan
IW kini mendekam di sel tahanan Mapolres Malang dan dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sertaPasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
Polisi juga mencatat bahwa IW mengidap penyakit diabetes. Pemeriksaan medis telah dilakukan oleh Dokkes Polres Malang sebagai bagian dari prosedur penahanan.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
AKP Bambang menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersangka. “Kami masih terus dalami kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Malang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta warga dinilai sangat penting dalam menekan angka peredaran narkoba.“Kami berharap peran serta masyarakat terutama di lingkup keluarga, untuk bersama mendukung pemberantasan narkoba,” pungkas Bambang.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Pakar Hukum: Sudah Seperti Tahanan dalam Negeri
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]