Akhirnya Polres Pamekasan Tangkap Arif, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT Gegara HP Replika
![]() |
(Ilustrasi pelaku penganiayaan kurir JNT ditangkap Polres Pamekasan di depan kantor polisi) |
Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi (2/7/2025), sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, dan dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.
"Ya benar, pelaku sudah diamankan tadi pagi antara pukul 09.00 sampai pukul 10.00 WIB," ujar AKP Sri Sugiarto.
Baca Juga: Viral Kurir Antar COD di Pamekasan Jadi Korban Kekerasan, Uang Rp 1,5 Juta Dirampas Pemesan
Diperiksa di Ruang Unit Pidum
Usai ditangkap, Arif langsung dibawa ke Unit II Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Pamekasan untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diamankan, Arif tampak mengenakan jaket Levis biru dan celana panjang hitam.
"Iya benar mas, masih diperiksa. Nanti kita sampaikan selengkapnya," tambah Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.
Latar Belakang Penganiayaan
Kejadian bermula ketika kurir Irwan mengantarkan paket berisi handphone dengan sistem Cash on Delivery (COD). Paket tersebut diterima oleh pihak rumah, namun setelah diperiksa oleh Arif, isi paket dianggap tidak sesuai pesanan.
Merasa kecewa karena menerima handphone replika, Arif marah dan langsung mencekik Irwan serta merampas uang COD senilai lebih dari Rp 1,5 juta dari dalam tas pinggang kurir.
Insiden itu membuat Irwan mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Arif sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara menyeluruh.
Polres Pamekasan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk memahami prosedur pengembalian barang COD secara tepat dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap kurir pengantar paket.
"Kurir hanya bertugas mengantar barang. Bila terjadi ketidaksesuaian, ada mekanisme pengembalian melalui aplikasi. Kekerasan tidak bisa dibenarkan," tegas AKP Sri Sugiarto.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan tanggung jawab pengguna dalam transaksi daring. Proses hukum terhadap Arif kini tengah berlangsung di bawah penanganan Satreskrim Polres Pamekasan.
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]