Vonis Setya Novanto Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Disunat Jadi 12,5 Tahun, MA Kabulkan Peninjauan Kembali

Mahkamah Agung kabulkan PK Setya Novanto, vonis korupsi e-KTP dikurangi dari 15 tahun jadi 12,5 tahun.hak jabatan publik dicabut 2,5 tahun.

(Ilustrasi Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP dengan latar simbol KTP elektronik)
PortalJatim 24.com - Jakarta, 2 Juli 2025 - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Melalui putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, vonis pidana Setya Novanto kini dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

Amar putusan tersebut tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan MA dan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, bersama dua anggota majelis, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2025.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," tulis MA dalam putusannya.

Baca Juga: Polres Malang Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Kecamatan, Pelaku Asal Gondanglegi ciduk di SPBU Kepanjen

Uang Pengganti dan Pencabutan Hak Politik

Selain hukuman penjara, Setya Novanto juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta, yang dikompensasi dengan Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK. Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Setnov adalah Rp 49.052.289.803, dengan subsider tambahan 2 tahun penjara jika tidak dibayar.

Tidak hanya itu, MA juga memutuskan pencabutan hak politik Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa hukuman berakhir.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi putusan MA.

Latar Belakang Kasus

Setya Novanto sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tahun 2018 atas keterlibatannya dalam kasus mega-korupsi proyek e-KTP. Dalam putusan awal, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah masa pidana berakhir.

PK ini diajukan oleh Setnov sejak 6 Januari 2020 dan memerlukan waktu hampir 1.956 hari hingga akhirnya diputus pada 4 Juni 2025.

Meski MA telah mengurangi hukuman, pihak kuasa hukum Setnov belum memberikan tanggapan resmi hingga rilis ini diterbitkan.

Reaksi Publik dan Implikasi Hukum

Putusan MA ini memicu kembali sorotan publik terhadap konsistensi pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski masih menjalani pidana, pemotongan masa hukuman dan pencabutan hak jabatan yang lebih pendek dari putusan sebelumnya memunculkan berbagai spekulasi terkait integritas proses hukum.

Setnov adalah salah satu tokoh politik Partai Golkar yang paling kontroversial dalam sejarah modern DPR RI. Kasus e-KTP sendiri merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Kini, dengan berkurangnya vonis dan sanksi tambahan, publik menanti apakah langkah PK ini akan diikuti upaya hukum atau PK lain dari terdakwa lain yang pernah terseret dalam kasus serupa.


 Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]