Viral Kurir Antar COD di Pamekasan Jadi Korban Kekerasan, Uang Rp 1,5 Juta Dirampas Pemesan

Kurir ekspedisi di Pamekasan jadi korban kekerasan saat antar paket COD. Uang Rp 1,5 juta dirampas, korban alami luka dan lapor polisi.

(Ilustrasi kurir COD alami kekerasan di Pamekasan saat antar paket)
PortalJatim24.com - Pamekasan, Nasib nahas dialami seorang kurir ekspedisi bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Ia menjadi korban kekerasan fisik dan perampasan saat mengantarkan paket Cash on Delivery (COD) di Jl Pramuka, Pamekasan, Senin (30/6/2025).

Kejadian bermula saat Irwan menjalankan tugas rutinnya mengantar paket ke area pemesan. Paket diserahkan kepada seorang perempuan yang diduga istri pemilik toko, dan pembayaran COD sebesar Rp 1.589.235 telah dilakukan secara tunai.

Namun, ketika Irwan hendak melanjutkan tugas, ia dipanggil kembali oleh seorang pria bernama Arif, yang kemudian mempertanyakan isi paket dan meminta uang dikembalikan.

“Orangnya kecewa karena barang tidak sesuai dengan pesanan di aplikasi TikTok, dan akhirnya saya dicekik serta uang diambil saat itu juga,” jelas Irwan, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Polres Malang Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Kecamatan, Pelaku Asal Gondanglegi ciduk di SPBU Kepanjen

Kekerasan Terjadi Saat Prosedur Tidak Dihiraukan

Irwan menjelaskan bahwa dirinya telah memberi tahu prosedur pengembalian barang melalui aplikasi, namun penjelasan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku. Justru, pelaku menggunakan kekerasan untuk merebut kembali uang COD.

“Kami tidak tahu isi barang karena hanya bertugas mengantar. Tapi karena uang tidak langsung diberikan, saya didorong hingga jatuh, lalu dicekik dan uang dirampas dari tas,” lanjutnya.

Akibat insiden tersebut, Irwan mengalami luka di bagian wajah dan mulut, serta trauma psikis. Paket yang semestinya diterima oleh pemesan pun akhirnya dibawa kembali oleh Irwan karena uang sudah tidak berada padanya.

Laporan Polisi dan Penanganan Kasus

Merasa dirugikan dan terancam, Irwan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Pamekasan. Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dan saat ini tengah mendalami bukti-bukti yang diserahkan korban.

“Kemarin kami menerima laporan soal itu dan sudah kami tindaklanjuti untuk mendalami bukti yang diberikan korban kepada polisi,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Imbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap sistem pembelian COD (Cash on Delivery), termasuk prosedur pengembalian barang yang tidak sesuai. Penyedia jasa kurir hanya bertugas mengantar dan bukan pihak yang bertanggung jawab terhadap isi paket.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pembelian daring dengan cara yang damai dan sesuai prosedur yang berlaku. Penggunaan kekerasan hanya akan berujung pada proses hukum yang merugikan semua pihak.

Baca Juga: Gubernur Aceh Tegaskan Tanah Masjid Raya merupakan Wakaf Kesultanan Aceh  Bukan Milik TNI.


Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]