Tanggapi Protes Masyarakat, PPATK Tegaskan Tak Asal Rampas Rekening Nganggur/Dormant Berikut Penjelasannya.
![]() |
(Ilustrasi 3D pejabat beri penjelasan soal rekening diblokir, di tengah protes masyarakat) |
"Tidak ada penyitaan atau perampasan rekening nganggur. Kecuali memang terbukti terkait dengan tindak pidana berdasarkan hasil analisis ataupun pemeriksaan PPATK dan penyidik yang berwenang," jelas Ivan, Rabu (30/7/2025).
Langkah ini justru bertujuan untuk melindungi hak pemilik rekening dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Negara hadir untuk memastikan keamanan dana masyarakat.
Baca Juga: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Suramadu, Dua Kurir Asal Pasuruan Ditangkap
Temuan Mengejutkan: Jutaan Rekening Terkait Tindak Pidana
Ivan juga menyampaikan bahwa PPATK telah menemukan lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana sejak 2020. Dari jumlah tersebut, 150 ribu merupakan rekening nominee yang diperoleh melalui jual beli ilegal, peretasan, atau praktik melawan hukum.
Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menambahkan bahwa lebih dari 50 ribu rekening tidak menunjukkan aktivitas sebelum menerima dana ilegal. Bahkan, terdapat lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana sebesar Rp 2,1 triliun pun mengendap tanpa kejelasan pemanfaatan.
"Jika dibiarkan, ini akan berdampak buruk bagi ekonomi nasional dan merugikan pemilik sah rekening tersebut," ujar Natsir.
Warga Protes: Aturan PPATK Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Di sisi lain, kebijakan PPATK menuai kritik dari masyarakat. Sejumlah warga menilai pemblokiran rekening dormant terlalu menyeluruh dan tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Ahmad Lubis (37) menilai bahwa pemblokiran tanpa seleksi justru merugikan warga yang tidak bersalah.
"Ada yang menyimpan uang untuk keperluan mendesak, tiba-tiba diblokir. Bahkan ada yang bilang orangtuanya meninggal karena dana berobat tak bisa diambil," ungkapnya.
Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, menyebut kebijakan tersebut ketinggalan zaman. Menurutnya, tidak semua orang memiliki pola keuangan rutin seperti pegawai kantoran.
"Kalau alasannya cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat. Banyak orang pakai rekening hanya untuk kebutuhan tertentu atau simpanan cadangan," kata Reza.
Perlunya Evaluasi dan Pendekatan Presisi
Masyarakat berharap PPATK melakukan evaluasi menyeluruh dan pendekatan yang lebih presisi dalam menindak rekening dormant. Jika niat kebijakan adalah untuk memberantas kejahatan finansial, maka eksekusinya juga harus tepat agar tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.
PPATK sendiri mengklarifikasi bahwa tindakan proteksi ini bukan bertujuan mencurigai masyarakat, namun murni langkah pencegahan atas maraknya praktik kejahatan keuangan seperti pencucian uang, judi online, dan jual beli rekening palsu.
Baca Juga: UM Minta Solusi Konkret Pemkot dan Pemprov Soal Lahan SMA 8 Malang, Tukar Guling atau Relokasi?
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]