Masih Buron Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina Rp285 Triliun, Prabowo Tak Pandang Bulu

Pengusaha minyak Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi minyak mentah Pertamina 2018–2023 senilai Rp285 triliun. Saat ini ia masih buron.

 

(Foto Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina-Dok Istimewa)
PortalJatim24.com - Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak yang dikenal publik sejak kasus “Papa Minta Saham”, sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp285 triliun.

Kepastian status hukum Riza Chalid diumumkan Kejaksaan Agung pada Kamis (10/7/2025). Ia ditetapkan bersama delapan tersangka baru lainnya dari lingkungan Pertamina dan pihak swasta. Namun, berbeda dari delapan tersangka lain yang telah diamankan, Riza Chalid belum dapat ditangkap karena diduga berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa Riza Chalid tidak pernah memenuhi tiga panggilan pemeriksaan dan keberadaannya diduga berada di Singapura.

“Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Sudah tiga kali dipanggil secara patut, tidak hadir,” ujar Qohar.

Baca Juga: Terbaru Cak Imin Pastikan Bansos Permanen untuk Disabilitas, Lansia, dan ODGJ

Deretan Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

Delapan tersangka yang telah diamankan antara lain:

- AN - Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina

- HB - Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina

- TN - VP Integrated Supply Chain

- DS - VP Crude and Trading Pertamina (2019–2020)

- AS - Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping

- HW - VP Integrated Supply Chain (2019–2020)

- MH - Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)

- IP - Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

Riza Chalid sendiri berperan sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dan disebut memiliki keterkaitan dengan penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Modus Dugaan Korupsi: Penyewaan Terminal BBM Tanpa Kebutuhan

Menurut penyidik, Riza Chalid bersama HB, AN, dan GRJ menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak meskipun Pertamina belum membutuhkan fasilitas tambahan penyimpanan BBM. Selain itu, kontrak kerja sama dibuat tanpa mencantumkan skema kepemilikan aset yang jelas dan menetapkan harga kontrak tinggi.

“Perjanjian itu dilakukan secara melawan hukum. Ini menyebabkan kerugian negara sangat besar,” jelas Kejagung.

Anaknya Juga Jadi Tersangka: Jejak Bisnis Keluarga

Riza Chalid bukan satu-satunya dari keluarganya yang terjerat kasus. Putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025 lalu, sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Upaya Kejagung: Koordinasi dengan Imigrasi dan Kejaksaan RI di Singapura

Kejaksaan Agung menyebut telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Direktorat Imigrasi dan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura untuk mencari keberadaan Riza.

“Yang bersangkutan sudah dicekal. Kami lakukan berbagai langkah hukum dan terus memonitor pergerakannya,” ungkap Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.

Penutup: Akankah Riza Chalid Segera Ditangkap?

Dengan statusnya sebagai buronan dan kerugian negara yang begitu besar, publik kini menunggu langkah tegas Kejagung dalam membawa Riza Chalid pulang ke tanah air dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Jelang HUT ke-80 RI, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025

 Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]