Satpol PP Tertibkan 64 PSK di Sekitar IKN Sepanjang 2025, Mayoritas dari Luar Daerah

Satpol PP Penajam Paser Utara tertibkan 64 PSK dalam operasi sepanjang 2025 demi menjaga kawasan IKN dari praktik prostitusi daring dan luring.

(Ilustrasi Satpol PP Penajam Paser Utara tertibkan 64 PSK dalam operasi sepanjang 2025)

PortalJatim24.com - Penajam Paser Utara - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sepanjang tahun 2025 berhasil menertibkan sedikitnya 64 perempuan yang diduga berprofesi sebagai pelaku prostitusi/PSK di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Operasi penertiban ini digelar di sejumlah wilayah kecamatan, termasuk Kecamatan Sepaku yang merupakan bagian administratif dari IKN, dengan tujuan menjaga kawasan strategis nasional tersebut dari penyakit masyarakat dan degradasi moral.

“Kami lakukan operasi penertiban praktik prostitusi, baik yang berlangsung secara daring maupun luring, di wilayah-wilayah sekitar IKN,” kata Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Modus Prostitusi Online: Sewa Kamar, Jasa Ditawarkan Lewat Aplikasi

Dari hasil pendataan, sebagian besar PSK beroperasi secara online melalui aplikasi media sosial. Mereka menyewa kamar penginapan dengan tarif sekitar Rp300 ribu per malam dan menawarkan jasa antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per pertemuan.

Dalam tiga kali operasi penertiban terakhir, Satpol PP berhasil mengamankan:

Operasi I: 2 PSK

Operasi II: 32 PSK

Operasi III: 30 PSK

Para PSK tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah di luar Penajam Paser Utara, antara lain Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta.

PSK dari Luar Daerah Diminta Tinggalkan IKN

Setelah pembinaan, para PSK yang bukan penduduk lokal diminta untuk segera meninggalkan wilayah IKN dalam waktu dua hingga tiga hari. Hal ini sebagai bentuk tindakan preventif agar praktik prostitusi tidak semakin meluas di area strategis nasional.

“Penanganan praktik prostitusi ini butuh sinergi lintas sektor, terutama untuk mengawasi penginapan yang menyewakan kamar tanpa verifikasi identitas,” lanjut Bagenda Ali.

Pemkab Masih Berwenang di Wilayah IKN

Meski saat ini IKN berada di bawah pengelolaan Otorita IKN, namun secara administratif, penegakan peraturan daerah (Perda) masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Satpol PP pun terus melakukan patroli dan pengawasan guna mendukung citra IKN sebagai ibu kota negara yang bebas praktik menyimpang dan menjunjung nilai-nilai kesusilaan dan keteraturan sosial.

Baca Juga: Viral Kasus Pendeta Cabuli 4 Putri Sopir di Blitar: Hotman Paris Desak Polda Jatim Segera Bertindak
 

Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]