Viral Oknum PNS di Batu Diduga Cabuli Siswi SMA Sejak SMP, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang PNS di Kota Batu ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMA yang telah berlangsung sejak korban duduk di bangku SMP.

(Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menunjukkan penangkapan oknum PNS Kota Batu)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Warga Kota Batu digemparkan dengan penangkapan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SP (50) yang diduga melakukan pencabulan terhadap SA (16), seorang siswi SMA. Kasus yang mencuat ke publik ini langsung memantik perhatian karena tersangka ternyata merupakan kerabat dekat keluarga korban.

Menurut keterangan korban, tindak pelecehan sudah berlangsung sejak ia duduk di bangku kelas 8 SMP. Kala itu, SP yang dikenal sebagai kerabat almarhumah ibu korban mulai menunjukkan perilaku menyimpang.

“Pertama kali terjadi saat pulang dari acara doa bersama tragedi Kanjuruhan. Saya tertidur di mobil, lalu diraba dan dicium,” ujar korban saat memberikan kesaksian.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Menuju Penyidikan, Eks Menag Yaqut Qoumas Disorot

Pelecehan Terus Terulang hingga Korban Duduk di Bangku SMA

Pelecehan tidak berhenti di situ. Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali melakukan tindakan tak senonoh di dalam kamar korban dengan dalih ingin bertanya sesuatu. Bahkan saat momen selamatan kematian ibu korban, SP kembali melakukan perbuatan yang sama.

“Korban sempat berusaha melawan, tapi tersangka memaksa. Kejadian terakhir berlangsung pada Mei 2025 saat korban sudah kelas 2 SMA,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto.

Polisi Tindak Tegas, Tersangka Sudah Diamankan

Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya sudah menangkap tersangka dan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Korban telah divisum, dan beberapa saksi sudah diperiksa untuk melengkapi alat bukti.

“Proses penyidikan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan pendekatan khusus. Kami pastikan proses berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.

Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, SP akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara.

 Baca Juga: ICW Dan PEPS Sebut 24 Proyek di IKN Diduga Terjadi Korupsi, Desak Pemeriksaan Menyeluruh  

 Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]