Terus Berlanjut KPK Sita Dua Rumah di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK sita dua rumah di Surabaya terkait kasus dana hibah Pokmas Jatim. Penyitaan dilakukan atas dugaan keterkaitan dengan aliran dana.

(Ilustrasi dua rumah di Surabaya disita KPK terkait kasus dana hibah Pokmas Jatim)
PortalJatim24.com - Surabaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kali ini, KPK menyita dua rumah yang berlokasi di Kota Surabaya.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Senin dan Selasa, 1-2 Juli 2025, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.

"Pada hari Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan Perkara Pokmas Jawa Timur," ujar Budi, Kamis (3/7/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena kedua rumah tersebut diduga kuat memiliki kaitan dengan aliran dana dalam kasus korupsi Pokmas Jatim. Namun, hingga kini belum dirinci berapa estimasi nilai dari aset properti yang disita tersebut.

"Kedua rumah tersebut disita pada bulan ini karena diduga terkait dengan aliran dana untuk perkara Pokmas tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Terbaru Khofifah Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Latar Belakang Kasus Pokmas Jatim

Kasus korupsi ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penetapan tersangka diumumkan sejak 5 Juli 2024, menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022.

" Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," ujar Tessa Mahardhika, jubir KPK saat konferensi pers di gedung Merah Putih, Jakarta.

Profil Tersangka

Dari total 21 tersangka, terdapat 4 orang sebagai penerima suap, yang seluruhnya merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya berstatus pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

KPK terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk menyasar aset-aset bergerak dan tidak bergerak yang berkaitan dengan para tersangka.

Langkah Lanjutan

Penyitaan dua rumah di Surabaya ini menandai langkah lanjutan dalam upaya KPK mengamankan potensi kerugian negara akibat praktik korupsi yang terjadi dalam program hibah Pokmas. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengusut aliran dana yang melibatkan pejabat maupun pihak swasta.

Publik diimbau untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum dan mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Jawa Timur dan Indonesia pada umumnya.

Baca Juga: Kasus Berlanjut KPK Sita Rumah Rp1,3 Miliar dan Aset Tambang Pasir di Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
 

 Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]